PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Apes betul nasib seorang mahasiswa asal Sungai Limau, Padang Pariaman-Sumbar inisial RA (19). Gegara lamaran ditolak oleh orang tua kekasih, RA sebarkan foto dan video bermesraan dengan korban. Perihal itu, RA ditangkap polisi dalam tindak pidana ITE.
Menyoal terkait kasus ITE itu, Kapolres Kota Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana menjawab, peristiwa itu berawal pada 19 Desember 2020.
“Saat itu, pelaku dengan inisial RA ini ditolak lamaran nya oleh orang tua korban karena belum bekerja. Kesal dengan penolakan itu, pelaku menyebarkan foto dan video korban telanjang dada melalui media sosial kepada orang lain,” ungkap Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis 18 Februari 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, foto dan video tersebut diketahui oleh teman dari korban dan teman korban memberitahukan kepada korban bahwa foto dirinya tersebar di media sosial.
“Korban langsung menghubungi pelaku dan meminta untuk menghentikan penyebaran dokumen pribadinya itu. Hal itu lantas menjadi senjata bagi pelaku untuk mengancam korban,” sebut AKBP Deny Rendra Laksmana.
Ancaman itu, membuat korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Setelah dapat laporan dari pelaku, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap pada kawasan Pekanbaru,” kata Kapolres.
Atas kasus itu, pada pelaku dikenakan Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda senilai 1 milyar rupiah.
Untuk diketahui juga, dari kuasa pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kaset cd yang berisi video mesra bersama korban dengan durasi 4 menit.