Padang, Klikpositif – Pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Solok terbilang sangat baik. Hampir 97 persen masyarakat sudah terakomodir dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Kota Solok tergolong daerah Universal Health Coverage (UHC).
Capaian tersebut tidak terlepas dari program prioritas bidang kesehatan yang digulirkan Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar dan Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra. Pemerintah Kota Solok memberikan subsidi melalui APBD untuk masyarakat yang belum mendaftar, maupun yang menunggak.
“Masyarakat yang belum terdaftar, atau masyarakat yang sebelumnya menunggak kita akomodir ke layanan kelas tiga BPJS. Preminya kita bayarkan melalui APBD Kota Solok,” kata Wako Solok, Zul Elfian Umar saat menerima penghargaan UHC, Selasa (22/11/2022) di The ZHM Hotel, Kota Padang.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatra Barat, Audy Joinaldy dalam rapat kerja kesehatan daerah di Kota Padang. Turut hadir, Perwakilan Menteri Kesehatan RI, Kajati Sumbar, Yusron, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Lila Yanwar, beserta undangan lainnya.
Menurutnya, kepesertaan BPJS kesehatan di Kota Solok ada bantuan dari pemerintah pusat melalui program KIS dan ada juga dari pemerintah daerah. Selain itu juga ada Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS), dimana kita membayar 80 persen dari premi kepesertaan masyarakat dan 20 persen ditanggung pemerintah provinsi, kemudian Jaminan Kesehatan Kota (Jamkesko).
Selain program jaminan dari pemerintah, juga ada kepesertaan yang ditanggung oleh pihak perusahaan serta peserta mandiri. Dalam mengakomodir masyarakat yang belum terdaftar atau bermasalah, Dinkes Kota Solok juga membuka pojok layanan di kantor Dinas Kesehatan Kota Solok.
“Masyarakat yang belum terdaftar atau terkendala dengan tunggakan premi, kita fasilitasi melalui pojok layanan di Kantor Dinkes Kota Solok. Masyarakat tinggal datang dan melengkapi berbagai persyaratan agar bisa terakomodir. Fasilitasi melalui APBD khusus untuk kelas III,” terang Zul Elfian.
Seperti diketahui, UHC merupakan konsep reformasi pelayanan kesehatan yang mencakup beberapa aspek. Antara lain aksesibilitas dan equitas pelayanan kesehatan. Kemudian pelayanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif yang meliputi pelayanan preventif, promotif, curatif sampai rehabilitatif dan Mengurangi keterbatasan finansial dalam mendapatkan pelayanan kesehatan bagi setiap penduduk.
“Alhamdulillah, sudah hampir seluruh masyarakat Kota Solok sudah terjamin dalam layanan kesehatan. Ke depan jangan ada lagi masyarakat Kota Solok yang tidak terlayani kebutuhannya dalam pelayanan kesehatan. Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi,” tutup Zul Elfian.







