Jumat, 19 Jun 2026 - 03:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kejati Sumbar Resmi Tahan Eks Bendahara UIN IB Padang sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek Kampus III

Penahanan DE selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026

Kiki Julnasri
Kamis, 18 Jun 2026 | 21:36 WIB
Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Eks Bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2020, berinisial DE, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penahanan terhadap DE dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang.

“DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Arjuna dalam Kompresi Pers, Kamis malam.

Baca Juga

Kantor Kejati Sumbar foto bagian belakang, Kamis (18/6/2026)

Tersangka Korupsi Kampus III UIN IB Kembali Diperiksa Kejati Sumbar, Penyidik Dalami Peran DE

Kamis, 18 Jun 2026 | 12:43 WIB
Kampus III UIN IB Padang

Kasus Kampus III UIN IB Padang Semakin Terang, Satu Tersangka yang Ternyata Ditetapkan Kejati Eks Bendahara UIN 2020

Rabu, 17 Jun 2026 | 15:34 WIB

Menurut penyidik, DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN IB Padang pada periode 2020 hingga 2023. Dalam proses pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau senilai Rp 1.2 miliar dari IM Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP), yang kini telah meninggal dunia.

Arjuna menjelaskan, awalnya dimaksudkan untuk diberikan kepada rektor UIN IB Padang. Namun, rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis.

“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, atas perbuatannya, DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang,” ujarnya.

Tags: Bendahara UIN Padang DitahanKasus Kampus III UIN IB PadangRektor UIN IB Padang Kunjungi Kejati Sumbar di Tengah Isu Dugaan Korupsi Kampus III

Berita Lainnya

Kantor Kejati Sumbar foto bagian belakang, Kamis (18/6/2026)

Tersangka Korupsi Kampus III UIN IB Kembali Diperiksa Kejati Sumbar, Penyidik Dalami Peran DE

Kamis, 18 Jun 2026 | 12:43 WIB
Kampus III UIN IB Padang

Kasus Kampus III UIN IB Padang Semakin Terang, Satu Tersangka yang Ternyata Ditetapkan Kejati Eks Bendahara UIN 2020

Rabu, 17 Jun 2026 | 15:34 WIB
Barisan Mahasiswa UIN IB Padang melawan usai demo di Kajati Sumbar, Senin ) 15/6/2026).

Mahasiswa UIN IB Padang Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kampus III, Jangan Berhenti di Satu Tersangka

Rabu, 17 Jun 2026 | 14:43 WIB
Barisan Mahasiswa UIN IB Padang saaf aksi di Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026)

Mahasiswa UIN IB Padang Ultimatum Kejati, Buka Tersangka Kasus Kampus III dalam 3×24 Jam

Selasa, 16 Jun 2026 | 10:00 WIB
Selanjutnya
Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Nasrun Resmi Resmi saat tiba di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026), malam

DPO Kasus Korupsi Rp34 Miliar Ditangkap, Anggota DPRD Sumbar Benni Saswin Nasrun Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara