KLIKPOSITIF- Eks Bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2020, berinisial DE, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang, Kamis (18/6/2026).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penahanan terhadap DE dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang masih berlangsung. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang.
“DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026). Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Arjuna dalam Kompresi Pers, Kamis malam.
Menurut penyidik, DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN IB Padang pada periode 2020 hingga 2023. Dalam proses pembangunan Kampus III UIN IB Padang tahun 2019-2022, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau senilai Rp 1.2 miliar dari IM Project Manager PT Pembangunan Perumahan (PP), yang kini telah meninggal dunia.
Arjuna menjelaskan, awalnya dimaksudkan untuk diberikan kepada rektor UIN IB Padang. Namun, rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis.
“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatannya, DE disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejati Sumbar menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026, di Rutan Kelas IIB Anak Air Padang,” ujarnya.






