Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:22 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Mahasiswa UIN IB Padang Ultimatum Kejati, Buka Tersangka Kasus Kampus III dalam 3×24 Jam

Ultimatum disampaikan saat aksi demonstrasi, Senin (15/6/2026).

Kiki Julnasri
Selasa, 16 Jun 2026 | 10:00 WIB
Barisan Mahasiswa UIN IB Padang saaf aksi di Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026)

Barisan Mahasiswa UIN IB Padang saaf aksi di Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan memberikan ultimatum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat agar segera mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

Ultimatum tersebut disampaikan saat aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejati Sumbar, Senin (15/6/2026).

Perwakilan mahasiswa, Ferdy Ansyah Ritonga, menegaskan pihaknya mendesak Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan tanpa tebang pilih.

“Harapan kami jangan ada satu pun pihak yang terlibat atau terduga melakukan tindak pidana korupsi di UIN IB Padang yang lolos dari proses hukum. Kami meminta Kejaksaan Tinggi bertindak profesional dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terindikasi terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ferdy.

Ia juga menyebut mahasiswa memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada Kejati Sumbar untuk menunjukkan perkembangan konkret penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, batas waktu itu diberikan menyusul pernyataan pihak kejaksaan yang menyebut akan menyampaikan perkembangan kasus dalam beberapa hari ke depan.

“Kami menunggu respons dari Kejati selama 3×24 jam. Jika tidak ada kejelasan sesuai tuntutan yang kami sampaikan, maka Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan akan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II,” tegasnya.

Mahasiswa berharap penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

Diketahui, sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa UIN IB Melawan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Senin (15/6/2026).

Baca Juga

Massa Aksi di Kejati Sumbar, Tuntut Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pesisir Selatan

Senin, 12 Okt 2026 | 18:15 WIB
Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap belum jelasnya perkembangan penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Kampus III UIN IB Padang yang tengah ditangani Kejati Sumbar.

Pantauan di lokasi, massa aksi mulai berunjuk rasa sekitar pukul 15.00 WIB. Demonstrasi diwarnai dengan orasi dan aksi bakar ban di depan gerbang Kantor Kejati Sumbar sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya proses penegakan hukum.

Tags: Kasus Kampus III UIN IB PadangKejati SumbarMahasiswa UIN Desak Kejati soal Kasus Kampus IIIMahasiswa UIN IB Padang Ultimatum Kejati untuk Buka TersangkaRektor UIN IB Padang Kunjungi Kejati Sumbar di Tengah Isu Dugaan Korupsi Kampus III

Berita Lainnya

Massa Aksi di Kejati Sumbar, Tuntut Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pesisir Selatan

Senin, 12 Okt 2026 | 18:15 WIB
Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Kasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Keadilan Kajati

Kamis, 23 Jul 2026 | 14:44 WIB
Pers rilis Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026)

Kejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Bajau

Kamis, 23 Jul 2026 | 09:30 WIB
Selanjutnya

Kuliner Minang Mendunia, Menteri Ekraf Resmikan Restoran Sederhana di Singapura

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara