KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tingi (Kejati) Sumbar membantah penjemputan mahasiswa Fadhil Ramadhan, Minggu (12/7/2026), bukan penahanan, melainkan diundang untuk berdialog.
Hal tersebut, disampaikan Asisten Intelejen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka, ketika dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
“Bukan penjemputan, tetapi undangan utk dialog terkait dgn demo kemarin,” ungkapnya.
Dalam klasifikasinya, Asintel menjelaskan, bahwa pada Minggu (12/7/2026) malam, Kejati Sumbar melakukan pengamanan kepada salah seorang mahasiswa peserta aksi demo tidaklah benar.
Ia menegaskan, pada Minggu pukul 14.30 WIB, mahasiswa bersama Fadhil Ramadhan diundang untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan berunjuk rasa. Fadil Ramadhan diundang sebagai salah satu orator.
“Perlu kita ketahui pada saat unjuk rasa kemarin kita belum sempat berdialog, mereka datang untuk berorasi dan saat kita undang berdialog itu tidak terjadi, makanya kita mengundang salah satu orator mengenai maksud dan tujuannya melakukan aksi tersebut,” terangnya.
Ia mengatakan, Fadhil Ramadhan
datang ke Kejati Sumbar bersama orangtua dan didampingi RT serta lurah.
“Kita mengajak mereka untuk berdiskusi untuk mengetahui apa maksud dan tujuan mereka melakukan aksi,”jelasnya.
Ia mengatakan menjelang magrib teman-teman FR yang juga ikut berunjuk rasa datang untuk menanyakan berkaitan dengan informasi pengambilan FR.
“Jadi kita sampaikan bahwasanya kita tidak ada Tindakan untuk mengambil namun hanya mengajak untuk berdiskusi dan malam ini baru selesai karena ada agenda yang situasional, kita menegaskan bahwasanya berita yang beredar tidak benar, kita hanya berdiskusi dan mahasiswa tersebut sudah pulang bersama orangtua, pak RT dan Pak Lurah,”ujarnya.






