Rabu, 08 Jul 2026 - 23:33 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Kejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek sebagai Tersangka Baru dalam Korupsi Jembatan Sikabu

Kiki Julnasri
Rabu, 8 Jul 2026 | 21:11 WIB
Press Rilis Kejati Sumbar, Rabu (8/7/2026)

Press Rilis Kejati Sumbar, Rabu (8/7/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Tahun Anggaran 2020.

Tersangka terbaru berinisial IF yang berperan sebagai pengawas proyek. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni BB selaku pelaksana pekerjaan serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPBD Kabupaten Padang Pariaman.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, didampingi Asisten Intelijen Agustinus Hanung, Asisten Pidana Militer D. Butar-Butar, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Arjuna dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Dedie mengungkapkan, IF diduga mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak.

“IF diduga berperan mengambil alih seluruh pekerjaan supervisi atau pengawasan proyek dengan mengganti personel PT Triartha Nusa Engineering sebelum penandatanganan kontrak,” ungkapnya.

Menurutnya, pergantian personel tersebut dilakukan melalui berita acara sebelum kontrak ditandatangani. Padahal, perubahan personel seharusnya hanya dapat dilakukan setelah kontrak berlaku melalui mekanisme adendum.

Baca Juga

DPO Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Diciduk Tim Kejati Sumbar, Minggu (5/7/2026).

Kabur Sejak 2025, DPO Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Diciduk Tim Kejati Sumbar

Senin, 6 Jul 2026 | 10:59 WIB
Tersangka saat diamankan di Kejati Sumbar, Jumat (3/7/2026)

Hampir 3 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Banten

Sabtu, 4 Jul 2026 | 20:34 WIB

Selain itu, IF juga diduga mengendalikan proses pembayaran, penggajian personel, hingga pelaporan perkembangan pekerjaan. Penyidik turut menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur PT Triartha Nusa Engineering pada dokumen pengajuan pembayaran yang dilakukan oleh seorang staf atas perintah tersangka.

Akibat lemahnya fungsi pengawasan, pengendalian mutu proyek diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jembatan yang dibangun menggunakan anggaran BPBD Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp25,4 miliar itu mengalami kerusakan dan roboh pada 7 Mei 2023, sekitar satu setengah tahun setelah pekerjaan selesai.

“Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.505.864.409,09. Atas perbuatannya, IF disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” ujarnya.

Tags: DPO Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Diciduk Tim Kejati SumbarKejati SumbarKejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek sebagai Tersangka Baru dalam Korupsi Jembatan Sikabu

Berita Lainnya

DPO Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Diciduk Tim Kejati Sumbar, Minggu (5/7/2026).

Kabur Sejak 2025, DPO Kasus Kecelakaan Maut Akhirnya Diciduk Tim Kejati Sumbar

Senin, 6 Jul 2026 | 10:59 WIB
Tersangka saat diamankan di Kejati Sumbar, Jumat (3/7/2026)

Hampir 3 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Atas Bukittinggi Ditangkap di Banten

Sabtu, 4 Jul 2026 | 20:34 WIB
Press rilis penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026).

Nama Pejabat Kejati Sumbar Dicatut, Modus Baru Penipuan Sasar Kerabat Tersangka Korupsi

Jumat, 26 Jun 2026 | 06:10 WIB
Rektor UIN IB Padang, Prof. Dr. Martin Kustati berkerudung ungu dengan baju putih menggunakan jas usai dari ruang penyidik di Kejati Sumbar, Selasa (10/2/2026)

Dugaan Gratifikasi Kampus III UIN IB Disebut Sebagai Titipan Fee Proyek Mengemuka, Rektor Enggan Berkomentar

Jumat, 19 Jun 2026 | 18:48 WIB
Selanjutnya

Progul Padang Juara Go International, Fadly Amran Gandeng Foshan Polytechnic Wujudkan Program Dual Degree

Tinggalkan komentar
Classy FM
iklan menara agung kotak
news kabupaten solok
Iklan Pln Klikpositif

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara