KLIKPOSITIF — Hitungan hari menjelang berakhirnya relaksasi penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi memilih untuk tidak menunggu. Bertempat di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, otoritas pajak justru mengundang pihak yang selama ini menjadi corong informasi publik — para jurnalis — untuk duduk bersama dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 bagi Media Sumatera Barat.
Langkah ini bukan sekadar seremoni. Ketika rekan media memahami betul mekanisme pelaporan pajak, pemberitaan yang lahir pun menjadi lebih akurat, lebih bertanggung jawab, dan pada akhirnya turut menggerakkan kesadaran pajak masyarakat luas. Dari 27 media yang telah terverifikasi aktual di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), lebih dari 50 persen di antaranya telah melaporkan SPT Tahunan Badan, sebuah capaian yang ingin terus dijaga dan ditingkatkan melalui kegiatan ini.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh 9 (sembilan) media tier 1 dan tier 2 di Sumatera Barat yang seluruhnya tergabung dalam PWI dan telah terverifikasi aktual. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam mengoptimalkan kepatuhan perpajakan rekan-rekan media, sekaligus merawat sinergi yang telah lama terjalin.
Kemitraan itu bukan hal baru. Sebelumnya, pada Maret 2026, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi telah menggelar kelas pajak pendampingan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 bagi rekan-rekan wartawan. Kini, fokusnya bergeser pada kewajiban perpajakan badan, mengingat penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan dilakukan relaksasi hingga 31 Mei 2026.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi.
Dalam sambutannya, Trio menegaskan bahwa era digitalisasi perpajakan telah hadir dan bergerak cepat di tengah masyarakat. “Coretax, sebagai sistem inti administrasi perpajakan generasi baru yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, merupakan lompatan besar dalam upaya mewujudkan pelayanan perpajakan yang modern, transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia juga menempatkan peran insan pers pada posisi yang strategis. “Rekan-Rekan adalah jembatan informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan masyarakat luas. Pemahaman yang utuh dan akurat dari rekan media akan menjadi fondasi pemberitaan yang bertanggung jawab dan ini adalah satu pilar terkuat dalam membangun kesadaran pajak nasional,” kata Trio.
Pada akhir sambutan, Trio menegaskan komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi untuk terus merawat hubungan baik dengan insan pers. “Hubungan yang sinergis antara Direktorat Jendral Pajak dan insan pers adalah aset berharga yang harus terus kita rawat dan perkuat demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat dan Jambi, serta Indonesia pada umumnya,” ucapnya.
Para peserta memperoleh pemahaman langsung mengenai tahapan pelaporan SPT Tahunan Badan melalui sistem Coretax, sekaligus ruang dialog untuk menjawab berbagai pertanyaan teknis yang kerap muncul di lapangan. Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengajak seluruh Wajib Pajak Badan, termasuk badan usaha yang dikelola insan pers, untuk segera memanfaatkan sisa waktu relaksasi dan menyampaikan SPT Tahunan sebelum 31 Mei 2026.
Dengan kolaborasi yang terus diperkuat, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi optimistis kepatuhan perpajakan di wilayahnya akan semakin meningkat, sebagai wujud kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.






