Selasa, 01 Sep 2026 - 00:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Jasa Raharja Sumbar dan Bapenda Sosialisasi Program Pemutihan Pajak di Kayu Tanam

Fitria Marlina
Rabu, 5 Nov 2025 | 16:36 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta memanfaatkan kesempatan program pemutihan yang sedang berlangsung, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembagian brosur program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Denda SWDKLLJ di wilayah Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Penagihan Padang Pariaman, Okkira Bioranda, beserta tim, serta Petugas Jasa Raharja Samsat Padang Pariaman. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan pengendara di sepanjang jalan utama Kayu Tanam, dengan cara membagikan brosur, memberikan penjelasan tentang manfaat program, serta mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak sebelum masa program berakhir.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan, sementara PT Jasa Raharja juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan, sekaligus memperbarui perlindungan dasar bagi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB

Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Jun 2026 | 14:15 WIB

Selain memberikan edukasi seputar pajak, petugas juga menjelaskan pentingnya pembayaran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan sosial yang menjamin santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, mengapresiasi atas sinergi antara Jasa Raharja dan Bapenda dalam menjalankan kegiatan sosialisasi di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan semangat tim di lapangan yang terus aktif mengedukasi masyarakat. Program pemutihan pajak dan pembebasan denda SWDKLLJ ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tetap terlindungi dan tertib administrasi,” ujar Teguh.

Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi langsung ke masyarakat seperti ini sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran publik. “Dengan turun langsung ke lapangan, kita bisa memastikan informasi sampai ke masyarakat dengan jelas. Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini dan semakin tinggi kesadaran akan pentingnya membayar pajak serta memperpanjang masa perlindungan SWDKLLJ,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan melalui pajak kendaraan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat perlindungan sosial secara maksimal.

Tags: Jasa Raharja SumbarPajak

Berita Lainnya

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB

Amankan Penerimaan Negara, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Blokir 571 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp70,2 Miliar

Jumat, 12 Jun 2026 | 14:15 WIB

Kanwil DJP Sumbar–Jambi Gandeng Insan Pers Tuntaskan SPT Tahunan Badan Sebelum Tenggat 31 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:34 WIB
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto

Dua Korban Meninggal Setiap Hari, Realisasi Santunan Jasa Raharja di Sumbar Capai Ratusan Miliar Rupiah dalam Dua Tahun

Selasa, 19 Mei 2026 | 13:45 WIB
Selanjutnya

Dispora dan KONI Sumbar Rapat Persiapan Matangkan Porprov 2026

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara