PADANG, KLIKPOSITIF – Kantor Wilayah DJP Sumbar dan Jambi mencatat jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan berada di angka 98,7 % per 15 Desember 2025. Angka tersebut diprediksi akan terus meningkat karena masih ada sisa waktu hingga 31 Desember 2025.
Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan, capaian kepatuhan SPT kanwil DJP Sumbar dan Jambi per 15 Desember 2025 untuk SPT Tahunan sebesar 98,7 %, SPT Masa PPh 21 di capaian angka 117,9 %, dan SPT Masa PPN di capaian angka 99,5 %.
“Dari angka tersebut, target SPT sendiri sebesar 522.678. Sementara capaiannya untuk badan sebanyak 25.466; dengan pajak Orang Pribadi Karyawan (OPK) sebanyak 379.009, OPNK sebanyak 111.225, dan jumlah capaian 515.700 atau 98,7 %. Untuk SPT Masa PPN sebanyak 115.231 dengan badan sebanyak 106.593, OPK sebanyak 41, OPNK sebanyak 8.007 dan jumlah capaian 114.641 atau 99,5 %. Sementara itu, untuk SPT Masa PPh 21, target SPT 7.547 dengan badan 7.936, OPK sebanyak 120 dan OPNK sebanyak 359, bendahara 486 dan jumlah 8,901 atau 117,9 %,” katanya saat konferensi pers di kantor DJP Sumbar dan Jambi di Padang, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia mengatakan, untuk Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang terbit sejak 1 Januari -10 Desember 2025 sebanyak 1293 di 11 kantor pajak yang berada di bawah djp Sumbar dan Jambi. “Sedangkan untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan sebanyak 1365 dari semua unit Pemeriksa Pajak (UP2) yang ada di lingkungan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi. Sedangkan untuk jumlah LHP yang diterbitkan oleh KPP Pratama Padang sebanyak 253 LHP,” jelasnya.
Tahun 2025, Kanwil DJP Sumbar dan Jambi sudah menerbitkan sebanyak 8405 Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dengan Total nilai sebesar Rp624,22 M. “Adapun rinciannya sebanyak 5307 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan total nilai Rp594,35 M. Kemudian 1 surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dengan total nilai Rp 75,01 juta dan 3097 Surat Tagihan Pajak (STP) dengan total nilai Rp29,79 M,” paparnya.
Disisi lain, realisasi pemeriksaan per KPP sampai dengan 10 Desember 2025 mencapai angka Rp437 miliar lebih. Disisi lain, DJP Sumbar dan Jambi juga menangani berbagai penyelesaian kasus terhadap pihak yang melakukan kesalahan dalam pidana perpajakan. Selama 2025, ada 8 pihak dari badan usaha yang dicegat untuk keluar negeri atas kasus ini.
Arif Mahmudin menuturkan, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi selama 2025, penerimaan pajak masih dalam hal yang bagus dan masih terjaga. Dalam konferensi pers tersebut, pihak DJP Sumbar dan Jambi juga mensosialisasikan soal Coretax DJP.






