Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kantongi Sabu, Oknum PNS di Kota Solok Diciduk Polisi

Syafriadi
Kamis, 6 Jul 2023 | 17:42 WIB
Ilustrasi Penangkapan.(Klikpositif)

Ilustrasi Penangkapan.(Klikpositif)

Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok, Klikpositif – Seorang pria paruh baya ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Solok Kota, Rabu (5/7/2023) malam. Dari identitasnya, pria berinisial AJ (48) itu tercatat sebagai seorang Pegawai Negri Sipil (PNS).

Tersangka dibekuk polisi di sebuah warung Ampera di kawasan Kelurahan Nan Balimo, Kota Solok. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dan satu unit handphone.

Kapolres Solok, AKBP Ahmad Fadilan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkap terhadap tersangka dilakukan atas pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Informasi masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di daerah tersebut. Dari ciri dan identitas yang diperoleh, maka dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.52 Wib kemarin,” ungkap AKBP Ahmad Fadilan, Kamis (6/7/2023).

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam saku celana kiri depan yang dipakai tersangka.

“Dari pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan miliknya. Terkait sumber barang tersebut, saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas Satres Narkoba Polres Solok,” terang Ahmad Fadilan.

Baca Juga

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Penghargaan Parasamya Karya Kencana 2026

Jumat, 6 Nov 2026 | 11:31 WIB

Wako Ramadhani Sentil Sikap Pejabat yang Enggan Ucapkan Sumpah Jabatan saat Pelantikan

Jumat, 30 Okt 2026 | 16:12 WIB

Untuk proses lebih lanjut, polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Solok.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags: Kota SolokPegawai Negri SipilPolres Solok KotaSabu

Berita Lainnya

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Penghargaan Parasamya Karya Kencana 2026

Jumat, 6 Nov 2026 | 11:31 WIB

Wako Ramadhani Sentil Sikap Pejabat yang Enggan Ucapkan Sumpah Jabatan saat Pelantikan

Jumat, 30 Okt 2026 | 16:12 WIB

Bersama Kominfo, Wartawan Kota Solok Sharing Informasi ke PWI Riau

Selasa, 27 Okt 2026 | 22:31 WIB

Belajar dari Pekanbaru, Kota Solok Segera Luncurkan Layanan TRC 112

Senin, 26 Okt 2026 | 14:18 WIB
Selanjutnya

PLN-Polresta Bukittinggi Perkuat Sinergi untuk Listrik Andal dan Aman

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara