Rabu, 18 Feb 2026 - 15:28 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Ini Bagian Isi Pasal 154 A UU Cipta Kerja Terkait PHK, dari Efiensi hingga Buruh Mangkir

Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi

redaksi
Rabu, 7 Okt 2020 | 10:24 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai memudahkan perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hak Kerja atau PHK kepada para buruh. Hal itu yang kemudian menuai kontra di kalangan pekerja.

Sebab, UU Cipta Kerja memuat pasal baru yang sebelumnya tidak tertuang di Undang-Undang Nomor 13 Tahum 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adapun pasal tersebut ialah Pasal 154 A yang memuat aturan alasan seseorang pekerja dapat di-PHK.

Dalam UU Cipta Kerja sekaligus menghapus ketentuan dalam Pasal 154. “Di antara Pasal 154 dan Pasal 155 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 154A,” tulis ketentuan di UU Cipta Kerja.

Baca Juga

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

DPRD Kota Solok Kaji Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Dana Pokir

Jumat, 28 Feb 2025 | 14:36 WIB

Adapun alasan PHK yang menjadi sorotan ialah terdapat dalam Pasal 154A huruf b dan i. Di mana pekerja atau buruh dapat diberhentikan dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi dan buruh mangkir.

Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur hal tersebut. Di mana dalam Pasal 154 memuat empat poin buruh atau pekerja dapat diberhentikan.

Pertama ialah telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya, kemudian pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada tekanan atau intimidasi

Selanjutnya sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Terakhir pekerja atau buruh meninggal dunia.

Adapun bunyi Pasal 154A dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut:

Pasal 154A

(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan: a. perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;

  • perusahaan melakukan efisiensi;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
  • perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
  • perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
  • perusahaan pailit;
  • perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
  • pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  • pekerja/buruh mangkir;
  • pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
  • pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
  • pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
  • pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
  • pekerja/buruh meninggal dunia.

Sumber: Suara.com

Tags: dprNasionalomnibus lawPekerjaPerusahaanUndang-Undang

Berita Lainnya

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

DPRD Kota Solok Kaji Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Dana Pokir

Jumat, 28 Feb 2025 | 14:36 WIB

Bukti Nyata, Ahli Waris Peserta SRC Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

Jumat, 9 Agu 2024 | 13:29 WIB

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Kamis, 20 Jun 2024 | 15:00 WIB
Selanjutnya
PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumbar melalui program CSR PLN Peduli menyerahkan bantuan modal untuk peternak sapi pada Kamis (29/09) kepada Kelompok Ternak \"Sinar Baru\"jorong Sungai Duo Nagari Luak Kapau, Muara Labuh Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat.

PLN Peduli, PLN Sumbar Salurkan Bantuan Kepada Peternak Sapi dan Gedung Tahfidzil Quran

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara