PASBAR, KLIKPOSITIF – AH (25) seorang pemuda pengangguran dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat – Sumbar saat hendak mengedarkan ganja kering.
Kepala Polisi Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas, AKP Defrizal mengatakan pemuda tersebut dibekuk Senin (8/3/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku diamankan beserta barang bukti sebanyak 22 bungkus paket kecil ganja kering di pinggir jalan lintas Tinggam, Jorong Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau,” sebutnya, Selasa (9/3/2021).
Menurutnya pelaku diamankan Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat setelah adanya informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering didaerah tersebut.
Pengakuan pelaku kata Defrizal, ia merupakan seorang pemuda pengangguran yang berasal dari Andilan, Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Kecamatan, Duo Koto Kabupaten Pasaman.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatan pelaku tambah Defrizal, dia terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.