TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Kasus konfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Tanah Datar hari ini tambah sebanyak 15 orang, sementara pasien sembuh sebanyak 10 orang.
“Kasus konfirmasi positif COVID-19 hari ini bertambah sebanyak 15 orang dan pasien sembuh sebanyak 10 orang,” ucap Kabid P2P Dinkes Tanah Datar Roza Mardiah di Batusangkar, Sabtu 8 Mei 2021.
Roza menyebut 15 warga yang terpapar virus Corona tersebut tersebar di empat kecamatan yaitu Sungai Tarab 1 orang, Limo Kaum 10 orang, Lintau Buo 1 orang, dan Kecamatan X Koto 3 orang.
Kemudian 10 pasien yang sembuh COViD-19 merupakan warga yang tersebar di tiga kecamatan yakni Rambatan 1 orang, Tanjung Emas 1 orang, dan Kecamatan X Koto 8 orang.
Roza menjelaskan data rekapan kasus konfirmasi positif sampai pukul 16.00 Wib adalah sebanyak 1.605 orang yang terdiri dari sembuh sebanyak 1.336 orang, meninggal dunia 52 orang, dirawat di rumah sakit 36 orang, isolasi mandiri 188 orang, suspek 22 orang, dan probable 3 orang.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengingatkan masyarakat dalam menghadapi COVID-19 ini jangan bersikap arogan dan sombong, karena virus Corona ini memang ada di tengah masyarakat.
“Sikap sombong dan arogan menjadikan kita lengah dan semakin mudah diserang COVID-19. mari kita berusaha dan berikhtiar dengan mengikuti imbauan pemerintah, terutama penerapan disiplin Protokol Kesehatan 3M,” ucap Bupati Eka Putra saat meninjau posko pantau arus mudik di perbatasan Kabupaten Tanah Datar.
Bupati menyebut dengan meningkatnya kasus konfirmasi COVID-19 akhir-akhir ini disebabkan masyarakat tidak patuh protokol kesehatan.
“Tidak hanya masyarakat yang tidak patuh prokes, tetapi juga ASN kadang tidak patuh terutama memakai masker saat di luar rumah,” tutur Eka.
Menyikapi hal ini, Pemkab Tanah Datar telah membentuk Tim Penegak Perda yang anggotanya terdiri dari gabungan personel TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan Koperindag.
“Tugas utama tim ini adalah melakukan razia penerapan protokol kesehatan terutama di lingkungan kantor pemerintah dan tempat umum lainnya serta memberikan sanksi bagi yang melanggar,” tutur Eka. (*)






