Rabu, 02 Sep 2026 - 09:14 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Laskar FPI, Ini Alasannya

Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

redaksi
Selasa, 9 Feb 2021 | 12:20 WIB
laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek

laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra, laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek. Putusan sidang tersebut dibacakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021) hari ini.

Hakim Ahmad Suhel menilai, penangkapan terhadap Khadavi oleh kepolosian sudah sah. Terlebih, hakim menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

“Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan,” kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan.

Gugatan terkait penangkapan tidak sah itu teregister dalam nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.

Keterangan Saksi Ahli

Pada sidang hari Kamis (5/2/2021) pihak Kapolda Metro Jaya menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua san ahli hukum bernama Suradi. Dal hal ini, Andre Joshua menjelaskan pengertian mengenai ketentuan tangkap tangan terhadap seseorang.

Baca Juga

Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Prof. Dr. Rodi Chandra

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pasar Surantih Dimulai, Penyidik Polres Pessel Tak Hadir

Senin, 6 Apr 2026 | 19:54 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Menurut Andre, tertangkap tangan adalah sebuah peristiwa adanya barang bukti yang melekat pada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, lanjut dia, seseorang bisa langsung terhadap yang bersangkutan dan menyerahkannya pada penyidik maupun penyelidik.

“Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera,” kata Ahli Hukum Pidana PTIK Andre Joshua di ruang sidang.

Andre memaparkan, upaya tangkap tangan bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Hanya saja, pihak yang melakukan penangkapan harus langsung menyerahkan orang yang ditangkap beserta barang bukti pada pihak penyidik.

Penjelasan Andre itu mengutip Pasal 18 ayat 2 KUHAP yang berbunyi:

“Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat”.

“Ketika seorang anggota yang menangkapnya, minimal karena beliau punya kesatuan, dia harus melaporkan kepada pimpinannya saat mau membawanya,” jelas Andre.

Andre menjelaskan, pengertian tangkap tangan adalah peristiwa suatu tindakan spontan yang tentunya dilengkapi barang bukti. Hal tersebut berbeda dengan pengertian penangkan yang lebih berpusat pada rangkaian status seseorang sudah jelas contohnya, tersangka atau diduga kuat melakukan tindak pidana.

Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.

Sumber: Suara.com

Tags: fpiHukumLaskar FPIPraperadilan

Berita Lainnya

Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Prof. Dr. Rodi Chandra

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pasar Surantih Dimulai, Penyidik Polres Pessel Tak Hadir

Senin, 6 Apr 2026 | 19:54 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

Fakultas Hukum Undip Keluarkan Anotasi dan Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Rabu, 30 Okt 2024 | 13:45 WIB
Selanjutnya
Proses pemakaman Kadis Koperindag Agam Fatimah, Selasa 9 Februari 2021.

Jenazah Kadis Koperindag Agam, Korban Bus Masuk Jurang Dimakamkan di Pekuburan Samping Masjid

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara