Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:20 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Sidang Perdana Praperadilan Kasus Pasar Surantih Dimulai, Penyidik Polres Pessel Tak Hadir

Kiki Julnasri
Senin, 6 Apr 2026 | 19:54 WIB
Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Prof. Dr. Rodi Chandra

Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Prof. Dr. Rodi Chandra

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Sidang praperadilan terkait kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Painan, Senin (6/4/2026). Namun, pihak termohon dari penyidik Polres Pessel tidak menghadiri sidang perdana tersebut.Kuasa hukum para tersangka, EP, DAB, dan YS, Prof. Dr. Rodi Chandra, menyebutkan ketidakhadiran termohon telah dikonfirmasi melalui surat resmi yang disampaikan ke pengadilan. Dalam surat tersebut, termohon beralasan masih menunggu konfirmasi bantuan hukum dari Polda Sumatera Barat.

“Hal ini disampaikan oleh majelis hakim tunggal dalam persidangan. Pihak termohon tidak hadir karena menunggu konfirmasi bantuan hukum dari Polda Sumbar,” ungkap Rodi Chandra kepada Katasumbar.

Ia menegaskan, pengajuan praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk memastikan proses yang dijalani kliennya sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin kepastian hukum.

Menurutnya, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan merupakan hal yang lazim dan dibenarkan secara hukum. Meski demikian, pihaknya berharap hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk menunda-nunda proses persidangan.

“Kami berharap tidak ada upaya untuk memperlambat proses ini. Praperadilan adalah hak tersangka untuk mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tegasnya.

Baca Juga

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor dan HP di Lumpo Pessel, Seorang Pria Ditangkap

Senin, 26 Okt 2026 | 18:00 WIB

Solar Subsidi Dikemas dalam Karung Pupuk, Seorang Terduga Pelaku di Lengayang Pessel Ditangkap

Jumat, 23 Okt 2026 | 13:17 WIB

Rodi juga mengingatkan agar tidak terjadi intervensi maupun kolaborasi antar pihak yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Ia menyebut pihaknya mendengar adanya informasi terkait pertemuan sejumlah pihak penegak hukum yang diduga membahas perkara tersebut, meski hal itu belum dapat dipastikan kebenarannya.

Selain mengajukan praperadilan, pihaknya juga telah menempuh sejumlah langkah hukum lain, termasuk permohonan gelar perkara khusus di Polda Sumbar, permintaan perlindungan hukum ke Kapolri, serta sudah mengajukan rapat dengar pendapat ke Komisi III DPR RI.

“Untuk di Komisi III DPR RI sudah diajukan tinggal menunggu balasan dari pihak Komisi III. Begitu juga dengan Polda Sumbar, kita sedang menunggu panggilan,” terangnya.

Diketahui, permohonan praperadilan ini telah terdaftar di PN Painan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pnn dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 6 April 2026.

Tags: Pasar SurantihPolres PesselPraperadilanSatreskrim Polres Pessel

Berita Lainnya

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor dan HP di Lumpo Pessel, Seorang Pria Ditangkap

Senin, 26 Okt 2026 | 18:00 WIB

Solar Subsidi Dikemas dalam Karung Pupuk, Seorang Terduga Pelaku di Lengayang Pessel Ditangkap

Jumat, 23 Okt 2026 | 13:17 WIB
Tersangka saat diamankan Polres Pessel

Dituduh Selingkuh, Suami di Kambang Barat Pessel Diduga Aniaya Istri hingga Berurusan dengan Polisi

Kamis, 24 Sep 2026 | 15:40 WIB
Jajaran Satreskrim Polres Solsel sisir lokasi dugaan Peti, Jumat (21/8/2026)

Berantas PETI, Polres Solsel Sasar Dua Lokasi di Sangir Batang Hari

Minggu, 23 Agu 2026 | 12:15 WIB
Selanjutnya

Pemko Padang Bawa Progul Padang Juara ke Kuala Lumpur dan Pulau Pinang, Bidik Beasiswa dan Pendidikan Karakter

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara