Rabu, 09 Sep 2026 - 15:33 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Dinas Sosial Pessel Klaim Pemberhentian 6 TKSK Kemensos Sesuai Prosedur

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mengatakan pemberhentian 6 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di daerah itu sudah sesuai prosedur.

Kiki Julnasri
Rabu, 2 Feb 2022 | 14:14 WIB
Dinas Sosial Pessel mengklarifikasi soal penghentian 6 TKSK

Kadis Sosial PPPA, Wendra Rovikto didampingi dua pejabat Kabid di Dinsos saat klarifikasi

Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berkomentar soal pemecatan 6 TKSK.

Dinsol mengklaim pemberhentian 6 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatand itu sesuai prosedur. Kepala Dinas Sosial dan PPPA Pessel Wendra Rovicto mengatakan surat yang telah terbit sebelumnya merupakan surat pemberitahuan.

Baca Juga

Bulog Kancab Solok Gelar GPM di Pasar Raya, Jaga Keterjangkauan Harga Pangan

Rabu, 9 Sep 2026 | 15:21 WIB
BEM Fakultas Hukum Unes Padang dan wartawan bagi masker di Padang, Rabu (9/9/2026)

Kabut Asap di Sumbar, BEM Fakultas Hukum Unes dan Wartawan Bagikan Masker untuk Pengendara di Padang

Rabu, 9 Sep 2026 | 14:17 WIB

Dia menyebut itu bukan surat keputusan (SK). Ia mengakui Dinsos hanya berwenang mengevaluasi melalui pengusulan.

“Itu surat pemberitahuan. Surat itu kami buat sesuai dengan temuan dan laporan masyarakat. Dan Dinsos juga sudah pernah mengeluarkan surat teguran tertulis,” ungkap Wendra  Senin 31 Januari 2022.

Enaam TKSK itu adalah TKSK asal Linggo Sari Baganti atas nama Maengki Arwan, Pancung Soal atas nama Noval Suhendri. Lalu, Kecamatan Koto XI Tarusan atas nama Oktarina. Kecamatan Lengayang atas nama Yusri, Batang Kapas atas nama M. Rizal J dan Kecamatan IV Jurai atas nama Emrida.

Klarifikasi

Dinas Sosial menyebut pemecatan enam orang itu karena telah tidak layak sebagai TKSK. Mereka  melakukan rangkap jabatan sebagai pegawai nagari. Selain itu ada juga yang melakukan pelanggaran pungutan terkait kinerja di luar ketentuan.

“Jadi terkait (Pungli) adanya bukti-bukti yang menunjukan terjadinya setoran-setoran segala macamnya. Untuk bukti-bukti beserta contoh laporan dari masyarakat ke Dinas Sosial  Provinsi,” terangnya.

Ia membantah jika persoalan tersebut terlepas dari intervensi apapun. Dia memastikan usulan ini murni berdasarkan hasil evaluasi dan hasil temuan beserta bukti laporan yang diterima Dinsos Pessel.
“Itu telah kami kirim sesuai dengan buktinya, dan terkait bagaimana proses validasinya kami menunggu hasil dari Dinsos provinsi,” ulasnya.

Sebelumnya, salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti, Pessel, Maengki Arwan mengaku, telah diberhentikan sepihak bersama 5 orang rekan sesama TKSK oleh Dinas Sosial.
Sementara berpijak pada Permensos pasal 29 nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, yang berhak memberhentikan itu adalah Kemensos, sedangkan Pemkab hanya berwenang mengusulkan dan itu harus secara berjenjang.
Selain soal kewenangan, tentang teknis pemberhentian diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Teknis TKSK.

 

Berita Lainnya

Bulog Kancab Solok Gelar GPM di Pasar Raya, Jaga Keterjangkauan Harga Pangan

Rabu, 9 Sep 2026 | 15:21 WIB
BEM Fakultas Hukum Unes Padang dan wartawan bagi masker di Padang, Rabu (9/9/2026)

Kabut Asap di Sumbar, BEM Fakultas Hukum Unes dan Wartawan Bagikan Masker untuk Pengendara di Padang

Rabu, 9 Sep 2026 | 14:17 WIB
Praktiksi Hukum Sumbar, Dr. Rodi Chandra (ITS)

Masyarakat Diminta Taat Pajak, Ribuan ASN dan Kendaraan Dinas di Sumbar Malah Nunggak, Akademisi: Dasar Londo Ireng

Rabu, 9 Sep 2026 | 13:10 WIB

Audiensi bersama Pengurus, Fadly Amran Dorong Musda IX LKAAM Padang Kedepankan Musyawarah Mufakat

Rabu, 9 Sep 2026 | 12:33 WIB
Selanjutnya
vaksinasi pariaman

Vaksin Covid-19 Anak Dibawah 5 Tahun Segera Tersedia

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara