Jumat, 03 Jul 2026 - 12:53 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

6 TKSK di Pessel Dipecat, Maengki Pertanyakan Kewenangan Dinas Sosial

Sebanyak 6 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempertanyakan kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat alasan pemberhentian mereka yang dikeluarkan Dinas Sosial setempat.

redaksi
Kamis, 27 Jan 2022 | 15:52 WIB
TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Linggo Sari Baganti

TKSK Linggo Sari Baganti, Maengki Linggo Sari Baganti (Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Sebanyak 6 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mempertanyakan kebijakan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat alasan pemberhentian mereka yang dikeluarkan Dinas Sosial setempat.

Salah seorang TKSK Linggo Sari Baganti mendapat surat pemberhentian tersebut, Maengki Irawan mengaku, surat pemberhentian itu tidak berdasarkan prosedur dan alasan yang jelas. Karena SK mereka, diterbitkan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Baca Juga

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB

Sebagaimana berpijak pada Permensos pasal 29 nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, yang berhak memberhentikan itu adalah Kemensos, sedangkan Pemkab hanya berwenang mengusulkan dan itu harus secara berjenjang.

“Hanya sepihak. Karena selama ini kami belum mendapat peringatan dan apa yang dituduhkan tidak ada bukti yang jelas kalau berkinerja buruk,” ungkap Maengki Irawan pada KLIKPOSITIF.

Selain Maengki, TKSK yang mendapat surat pemberhentian dari dinas Sosial adalah untuk TKSK Pancung Soal atas nama Noval Suhendri, IV Jurai atas nama Emrida, Lengayang atas nama Yusri, Koto XI Tarusan atasnama Oktarina dan Batang Kapas atas nama M. Rizal J.

“Kalau surat pemberhentian saya keluar tanggal 20 Januari 2022 lalu yang langsung ditandatangani Kepala Dinas Sosial,” jelasnya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kadis Sosial, Maengki diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi dari Camat Linggo Sari Baganti yang menilai jika dirinya selama ini berkinerja buruk.

“Dan saya tanya ke Camat, camat tidak mau tau. Camat menyatakan langsung ke Dinsos,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan huruf F ayat 2 pada pasal 21 dalam Permensos nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK, pemberhentian TKSK jika berperilaku dan berkinerja buruk harus merujuk Peraturan Direktur Jenderal.

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang Teknis TKSK pada BAB V tentang pemberhentian dan penggantian TKSK terlebih dahulu harus diberikan peringatan pertama berupa teguran lisan dan peringatan kedua berupa teguran secara tertulis.

Sementara sesuai tindakan pemberhentian TKSK di Pessel, Maengki Irawan mengaku, belum menerima peringatan satu dan dua. Melainkan surat pemberhentian sekaligus peringatan.

“Jadi ini kami tidak terima. Kami akan melaporkan ini ke Dinas Sosial provinsi. Bahkan juga membawa ke Ombudsman. Karena kami belum melalui itu,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Wendra Rovikto belum bisa menjelaskan secara rinci, karena dirinya mengaku sedang rapat saat dihubungi Klikpositif.

“Nanti ditelpon lagi, karena sedang rapat,” jawabnya singkat.

Tags: Pesisir SelatanPessel

Berita Lainnya

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Pesisir Selatan, Ringankan Beban Masyarakat

Jumat, 19 Jun 2026 | 15:37 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Rakor di Pesisir Selatan, Sekdaprov Sumbar Dorong Hilirisasi Produk Unggulan Daerah

Senin, 16 Mar 2026 | 23:45 WIB
Selanjutnya
.

Apakah Berkeringat Membakar Kalori?

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara