Minggu, 20 Sep 2026 - 13:37 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Diduga Langgar Aturan Pengolahan Limbah, AJPLH Gugat Tiga Perusahaan Sawit di Pessel

Kiki Julnasri
Selasa, 2 Des 2025 | 14:28 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) resmi menggugat tiga perusahaan sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, ke Pengadilan Negeri (PN) Painan terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah pabrik. Gugatan tersebut telah memasuki tahap mediasi, Selasa (2/11/2025).

Ketua AJPLH, Soni, menyampaikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, terutama terkait dugaan pencemaran akibat limbah pabrik sawit. Tiga perusahaan yang digugat adalah PT Transco Energy Utama (TEU) (Group Incasi Raya), PT Kemilau Permata Sawit (KPS), dan PT Muara Sawit Lestari (MSL).

“Gugatan ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Soni usai proses mediasi di PN Painan.

Baca Juga

Sidang Lapangan gugatan AJPLH terhadap PT Incasi Raya Sodetan, Jumat (19/9/2026).

Sidang Lapangan Kasus Lingkungan, PT Incasi Raya Sodetan Pakai Kolam Limbah Tanpa Lapisan Kedap Air

Minggu, 20 Sep 2026 | 11:47 WIB
Sidang gugatan limbah PKS di Pessel masuk tahap pembuktian ahli, Rabu (16/9/2026)

Gugatan Limbah PKS Incasi Raya di Pessel Masuk Sidang Pembuktian Ahli: Kolam Wajib Kedap Air dan Tak Bisa Ditawar

Rabu, 16 Sep 2026 | 16:39 WIB

Soni menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, tiga perusahaan sawit di Pessel dinilai tidak mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan sistem kedap air sebagaimana yang diwajibkan. Ketidaksesuaian itu dianggap sebagai pelanggaran berat dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“PP menegaskan bahwa saluran atau pengolahan air limbah yang tidak kedap air merupakan pelanggaran berat,” terangnya.

Ia mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalam Pasal 177 dan 178 menegaskan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha yang kegiatannya menimbulkan kerusakan lingkungan wajib dikenai sanksi administratif dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Penasehat Hukum PT Transco Energy Utama (TEU), Muklis, menyatakan pihaknya menghormati adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak berdiri, perusahaan telah menjalankan operasional pengolahan limbah sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami siap membuktikan bahwa operasional kami telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya usai mediasi.

Setelah melalui pemeriksaan berkas awal, majelis hakim memutuskan membawa perkara ini ke tahap mediasi sebagai bagian dari prosedur penyelesaian sengketa perdata.

Agenda mediasi lanjutan dijadwalkan pada 9 Desember 2025, dengan harapan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Sementara pada mediasi, Selasa (2/12/2025), PT Incasi Raya dan Kemilau Permata Sawit (KPS). Dalam gugatan AJPLH ini, Pemerintah Kabupaten setempat, Dinas Perkimtan LH turut tergugat.

Soni menambahkan, jika perusahaan bersedia menerapkan pengelolaan limbah sesuai aturan, maka proses mediasi berpotensi menghasilkan kesepakatan yang lebih cepat.

“Jika mediasi berhasil, kesepakatan pemulihan lingkungan dapat terwujud tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” tegasnya.

Tags: AJPLH Gugat Tiga Perusahaan Sawit di PesselAJPLH Masuk Sidang Lapangan

Berita Lainnya

Sidang Lapangan gugatan AJPLH terhadap PT Incasi Raya Sodetan, Jumat (19/9/2026).

Sidang Lapangan Kasus Lingkungan, PT Incasi Raya Sodetan Pakai Kolam Limbah Tanpa Lapisan Kedap Air

Minggu, 20 Sep 2026 | 11:47 WIB
Sidang gugatan limbah PKS di Pessel masuk tahap pembuktian ahli, Rabu (16/9/2026)

Gugatan Limbah PKS Incasi Raya di Pessel Masuk Sidang Pembuktian Ahli: Kolam Wajib Kedap Air dan Tak Bisa Ditawar

Rabu, 16 Sep 2026 | 16:39 WIB
CV Putra Idola

CV Putra Idola Klaim Aktivitas Tambang di Batas Padang-Pessel Sesuai Perizinan

Sabtu, 22 Agu 2026 | 22:15 WIB
Ketua AJPLH, SONI, SH, MH

Gugatan AJPLH Dikabulkan, PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam Limbah

Kamis, 20 Agu 2026 | 15:57 WIB
Selanjutnya

Lewat Jalan Sempit Tanpa Drama: PT Hayati Gaung kan Etika Berkendara Aman

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara