Kota Solok, Klikpositif – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi 3 partai politik peserta pemilu 2024 untuk pemilihan umum legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solok. Pembatalan itu hanya menyisakan 15 partai yang menjadi peserta.
Pembatalan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Solok nomor 9 tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Solok tahun 2024.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni menjelaskan, ketiga partai yang dibatalkan sebagai peserta pemilu legislatif Kota Solok diantaranya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI. Kemudian Partai Garuda dan Partai Ummat.
“Dari hasil pleno KPU Kota Solok pada 19 Januari 2024 diputuskan, ketiga partai tidak lagi menjadi peserta pemilu serentak untuk pemilihan anggota DPRD Kota Solok,” ungkap Ariantoni, Jumat (9/2/2024).
Menurutnya, diskualifikasi dilakukan lantaran ketiga partai tidak menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) yang menjadi kewajiban partai peserta pemilu.
“Perlu kami luruskan lagi, ketiga partai ini gagal menjadi peserta hanya untuk pemilihan umum anggota DPRD Kota Solok. Jadi kalau ada masyarakat yang mencoblos ketiga partai, maka suaranya tidak sah,” terang Ariantoni.
Sementara itu, koordinator divisi hukum KPU Kota Solok, Abdul Hanan menjelaskan, pembatalan ketiga partai tersebut mengacu pada PKPU 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. Dalam aturan itu dijelaskan, sanksi terhadap partai yang tidak menyampaikan LADK.
“Dalam pasal 118 dijelaskan secara gamblang, kalau partai politik tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan. Dalam hal ini pengurus parpol tingkat Kota Solok tidak menyampaikan LADK, dan pembatalannya hanya untuk tingkat Kota Solok saja,” kata Abdul Hanan.
Pembatalan tersebut juga sudah disampaikan pihak KPU Kota Solok ke seluruh partai politik yang didiskualifikasi.






