Klikpositif – Wakil Bupati Solok, H. Candra menyoroti pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengaturan posisi dan kewenangan wakil kepala daerah.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut masih menyisakan ruang multitafsir yang berpotensi memicu ketidakharmonisan dalam hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya.
“Selama ini, hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah kerap diwarnai dinamika yang tidak harmonis, salah satunya dipicu oleh ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam regulasi,” ungkap Candra saat menghadiri forum Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) 2026 di Hotel Golden Boutique Kemayoran, pada 27–28 April 2026.
Menurut politisi PKS itu, ruang multitafsir perlu segera diperbaiki melalui revisi undang-undang. Pembagian peran kepala dan wakil kepala daerah sangat penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah.
“Dengan pembagian kewenangan yang jelas, sekaligus mencegah terjadinya konflik yang dapat mengganggu pelayanan publik dan program pembangunan daerah,” tambah Candra.
Bagi Wabup Candra, Forum nasional Aswakada menjadi ruang strategis bagi para wakil kepala daerah untuk memperkuat sinergi serta membahas peran dan kewenangan mereka dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan diikuti oleh wakil kepala daerah dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Forum Aswakada 2026 mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Sinergi Wakil Kepala Daerah untuk Indonesia yang Harmonis dan Berkemajuan”.
Forum Aswakada juga menjadi wadah pertukaran gagasan dan pengalaman antar daerah dalam memperkuat koordinasi serta membangun tata kelola pemerintahan yang lebih solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.











