KLIKPOSITIF- Sebanyak lima personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dilaporkan mengalami luka-luka saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Sandang Pangan, Pasar Raya Padang, Rabu (21/10/2026).
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kelima personel tersebut dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan setelah terjadi bentrokan dengan pedagang yang menolak penertiban.
“Ya, dari Satpol PP itu ada sekitar lima orang yang kita bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ada luka di kepala dan muka,” ungkap Fizlan saat memantau proses penertiban, Rabu sore.
Ia menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan untuk mendukung program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Rancak, yang mencakup penataan dan revitalisasi Pasar Raya serta pengembangan Pasar Street.
Dalam program tersebut, sebanyak 169 PKL di kawasan Sandang Pangan akan direlokasi ke Basement Blok 2 Pasar Raya Padang.
Fizlan menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang telah melakukan perbaikan sarana perdagangan, khususnya di Basement Blok 2 dan Blok 3.
Pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Pasar Baru akan diprioritaskan menempati Basement Blok 3. Sementara itu, pedagang di kawasan Sandang Pangan diarahkan ke Basement Blok 2.
Meski sempat terjadi kericuhan akibat penolakan pedagang, Fizlan mengatakan proses penertiban berlanjut setelah dilakukan mediasi. Pedagang akhirnya bersedia melakukan pembongkaran lapak secara mandiri.
“Beberapa minggu yang lalu kita juga sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang pedagang berjualan di selasar, trotoar, atau fasilitas umum lainnya. Kita juga sudah menginformasikan kepada pedagang untuk melakukan relokasi secara mandiri,” jelasnya.
Ia berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi pedagang.
“Dengan penataan pedagang ini, kita berharap gairah ekonomi bisa meningkat dan menjadi lebih baik ke depannya, khususnya di Pasar Raya,” tutupnya.











