PADANG, KLIKPOSITIF — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur musnahkan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks. Barang tersebut merupakan hasil penindakan di Bdang Kepabeanan dan Cukai.
Hal tersebut diungkapkan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Indra Sucahyo di Halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis (11/7/2024).
Menurutnya, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok yang melanggar ketentuan di Bidang Cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas 12.409.520 batang yang terdiri dari berbagai merk, seperti: Luffman, OK Bold, H&D, Lexus Mild, Ran Bold, Up Grade, Vivo, Smith, Machester dan Camclar.
Kemudian, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 32,85 liter dan barang hasil penindakan lainnya sejumlah 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor alat kesehatan.
“Barang-barang tersebut melanggar ketentuan di Bidang Cukai dan tidak dapat dipenuhinya ketentuan di Bidang Kepabeanan terhadap larangan dan/atau dari instansi teknis terkait,” ujarnya.
Perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp16.837.327.556,00.
“Dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp11.669.981.174,60,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam penindakan barang kena Cukai llegal, dan terus bersinergi dengan instansi dan stakeholder terkait.
Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang
“Kegiatan Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, terutama terkait peran sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran,” kata dia.