KLIKPOSITIF – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) merupakan dokumen berisi struktur klasifikasi barang lengkap dengan pembebanan tarif bea masuk dan pajak impor yang digunakan secara luas baik oleh pemerintah, swasta dan organisasi internasional.
Penerapan buku tarif baru ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.
โBTKI memuat sistem klasifikasi barang yang berlaku di Indonesia,โ kata Nirwala di Jakarta, Kamis(31/3/2022).
Klasifikasi tersebut meliputi Ketentuan untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS), Catatan.
Dan Struktur Klasifikasi Barang berdasarkan Harmonized System (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
Perubahan Mendasar
Dalam BTKI 2022 terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dari pada BTKI 2017, yaitu pada bab 1 hingga 97 BTKI 2022 terdapat 11.414 pos tarif dari yang sebelumnya hanya 10.813 pos tarif.
โSementara, pada bab 98 dan 99 bertambah menjadi 138 pos tarif dari yang sebelumnya 28 pos tarif,โ ujar Nirwala.
Penambahan subpos-subpos dalam AHTN 2022 menampung kepentingan strategis industri dan perdagangan Indonesia yang sebelumnya tidak ada di AHTN 2017.
Antara lain produk batik, tekstil, CPO, pertanian, serta ikan dan produk perikanan.
Kemudian juga alat bantu pernapasan atau ventilator, hospital bed, dan beberapa alat kesehatan.
Produk terkait pengembangan industri kendaraan listrik yaitu motor listrik dan baterainya, serta kendaraan bermotor, sepeda listrik, dan produk sejenis.
Bea Masuk 0 Persen untuk 11 pos tarif
Dalam BTKI 2022, pemerintah juga memasukan skema khusus untuk memberikan insentif dalam rangka pengembangan industri galangan kapal
Yakni bea masuk 0 persen untuk 111 pos tarif komponen industri galangan kapal yang sebelumnya tarif antara 5 persen hingga 15 persen.
โHal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi untuk pengembangan usaha dan daya saing penyedia jasa logistik nasional,โ kata Nirwala.
โDengan implementasi BTKI 2022, semoga dapat memfasilitasi perdagangan internasional dengan mempermudah proses impor dan ekspor serta proses pertukaran data,โ ujar Nirwala.






