PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru terkait dugaan korupsi penyimpangan dana COVID-19 di Kota Payakumbuh.
Pada Kamis (25/11) sore, pihak Kejari Payakumbuh telah menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka pertama dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kita terus melihat indikasi-indikasi selanjutnya atau perbuatan yang masih melibatkan adanyanya orang lain. Tindak pidana korupsi ini tidak dilakukan sendiri, melainkan bersama-sama,” kata Kasi Pidsus Satria Lerino pada ketika mendampingi Kajari Payakumbuh Suwarsono saat memberikan keterangan pers di kejari setempat, Kamis (25/11).
Ia mengatakan ke depannya pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Satria menegaskan, untuk menetapkan seseorang tersangka minimal harus mempunyai dua alat bukti. Akan tetapi dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020, pihaknya sudah memiliki empat alat bukti.
“Jadi tidak ada keraguan bagi kami untuk nanti membuktikannya di persidangan,” tegasnya.
Dia juga mengimbau pihak-pihak untuk dapat mendukung kerja-kerja Kejari dalam mengusut kasus tersebut.
“Ke depannya ini tidak menjadi pemberitaan yang gaduh, tapi lebih ke arah bagaimana nanti dijadikan pembelajaran. Untuk menggunakan anggaran, khusus COVID-19 agar lebih berhati-hati,” pungkasnya. (*)







