PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF- Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana COVID-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Payakumbuh, BKZ dipastikan tidak langsung ditahan.
Tidak ditahannya BKZ karena yang bersangkutan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada pihak Kejari Payakumbuh.
“Karena walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka beliau dibutuhkan untuk penanganan COVID-19 di lapangan. Sehingga, kita meminta agar beliau tidak dilakukan penahanan oleh Kejari,” kata Kuasa Hukum BKZ, Setia Budi SH, Kamis (25/11).
Terkait lama waktu penangguhan penahan kliennya tersebut, Setia Budi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari.
“Kejaksaan nanti kan punya waktu tertentu untuk itu. Apabila nanti sudah P21, maka prosesnya baru akan berlanjut ke pengadilan,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa kliennya akan selalu kooperatif menjalani setiap proses hukum yang tengah dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan.
Menurut keterangannya, pemeriksaan terhadap kliennya BKZ pada Kamis (25/11) berlangsung sejak pukul 14.00 WIB sampai berakhir pukul 18.00 WIB.
Selain kuasa hukum, dalam pemeriksaan itu kliennya turut didampingi sang istri. Penyidik Pidsus Kejaksaan, dikatakan, sempat memberikan sebanyak 22 pertanyaan terhadap kliennya.
“Beliau (Kadinkes BKZ) telah menjawab sesuai apa yang telah dilaksanakan. Karena ia dalam kasus ini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan APD Covid-19. Dalam pemeriksaan, beliau sangat kooperatif dan telah memberikan keterangan apa adanya,” pungkasnya. (*)







