KLIKPOSITIF– CV Putra Idola menegaskan aktivitas pertambangan yang dijalankan di wilayah perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dilakukan berdasarkan dokumen teknis dan perizinan.
Penegasan itu disampaikan Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani, menyusul adanya berbagai tudingan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut. Pihak perusahaan memastikan kegiatan operasional mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di bidang pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.
“CV Putra Idola berkomitmen mematuhi undang-undang Republik Indonesia dalam menjalankan usaha pertambangan,” kata Revina, Sabtu (22/8/2026).
Menurut dia, operasional perusahaan telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Revina menyebut perusahaan telah memiliki sejumlah dokumen dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Di antaranya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), dokumen UKL-UPL, serta izin pengoperasian crusher.
“Mana berani kami melakukan kegiatan pertambangan tanpa ada izin,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan aspek teknis lokasi kegiatan pertambangan. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan perusahaan, lokasi tambang disebut berada jauh dari jalan raya dan permukiman masyarakat.
“Menurut kajian teknis yang telah kami lakukan, lokasi kegiatan berada jauh dari jalan raya dan tidak berada pada lokasi yang mengancam permukiman masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Revina mengatakan perusahaan tetap berupaya menjalankan kegiatan dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, serta ketentuan teknis yang berlaku.
Clay Tidak Lagi Dijual
Revina juga membantah informasi mengenai aktivitas pertambangan clay. Dia menegaskan perusahaan tidak melakukan penjualan clay.
“Potensi clay tidak ada. Kami tidak menjual clay karena memang tidak ada potensi cadangan dan tidak ada clay,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, kegiatan perusahaan difokuskan pada pertambangan batu andesit yang sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
“Sekarang kami fokus pada kegiatan pertambangan batu andesit yang sesuai perizinan yang dimiliki,” katanya.
Lanjutnya, keberadaan CV Putra Idola tidak hanya berkaitan dengan kegiatan produksi pertambangan. Aktivitas perusahaan, selama ini juga memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Dia menyebut perusahaan menyerap ratusan tenaga kerja serta menciptakan efek ekonomi berantai bagi masyarakat sekitar tambang.
“Banyak multiplier effect dari usaha CV Putra Idola. Kami menyerap ratusan tenaga kerja, menghidupkan ekonomi sekitar tambang dan menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementera sebelumnya, Ketua Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, SH, MH, M.Ling, menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga dikelola CV Putra Idola di kawasan perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat.
Menurut Soni, keberadaan tambang tersebut perlu mendapat perhatian serius karena lokasinya berada di kawasan perbukitan yang dinilai rawan longsor dan berdekatan dengan jalan nasional.
Ia menilai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam di kemudian hari.
“Kalau ada pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan akan timbul bencana alam untuk ke depannya. Kita dari AJPLH meminta izin dicabut karena pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan aspek-aspek lingkungan,” ungkapnya, Sabtu (22/8/2026).
Soni mengatakan, keberadaan izin tidak serta-merta membuat pengelola tambang dapat beraktivitas tanpa memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Informasinya iya, mereka mengatakan sudah ada izin. Tapi meski punya izin, apakah boleh beraktivitas sesuka hatinya saja? Di kawasan itu sangat dekat dengan jalan raya. Lokasinya perbukitan yang rawan longsor,” ungkapnya.
Menurutnya, pengelola tambang harus memperhitungkan berbagai risiko sebelum melakukan aktivitas, termasuk dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kalau akan menimbulkan kerusakan tentu dievaluasi. Kalau perlu cabut izinnya. Kenapa tidak memperhatikan dan mengkaji dampaknya sebelum beroperasi,” tegas Soni.
Ia juga meminta instansi terkait meninjau kembali izin pertambangan tersebut apabila aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan nasional.
Soni menegaskan, pembangunan berkelanjutan harus tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembangunan yang berkelanjutan wajib memperhatikan aspek-aspek lingkungan hidup, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.






