Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:11 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi Bisnis

Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Aturan Baru, ESDM Kejar Penyelesaian Syarat

April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan lagi. Ini sebagai syarat dasar dan sedang dibahas bersama sejumlah pihak

Kiki Julnasri
Kamis, 30 Apr 2026 | 19:34 WIB
Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat mengungkapkan, percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) masih terkendala sejumlah persyaratan menyusul terbitnya Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang disahkan pada November.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan pihaknya saat ini masih memproses dua dokumen perizinan sebagai syarat dasar penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang dinilai menjadi solusi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

โ€œApril ini kami masih memproses dua dokumen perizinan lagi. Ini sebagai syarat dasar dan sedang dibahas bersama sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah setempat,โ€ ungkapnya, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga

Proses penanganan material banjir bandang di Arosuka Solok

Cegah Galodo, Kadis ESDM Sumbar Tekankan Pentingnya Susur Sungai

Sabtu, 26 Sep 2026 | 19:10 WIB
CV Putra Idola

CV Putra Idola Klaim Aktivitas Tambang di Batas Padang-Pessel Sesuai Perizinan

Sabtu, 22 Agu 2026 | 22:15 WIB

Ia menjelaskan, berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, terdapat empat syarat utama dalam pengurusan IPR, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Klarifikasi Status Kawasan Hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai.

Dari keempat syarat tersebut, dua di antaranya, yakni PKKPR dan Persetujuan Lingkungan masih dalam tahap pembahasan. Hal ini karena pengajuan PKKPR harus dilakukan dalam satu blok wilayah yang telah ditetapkan dan tidak bisa diajukan oleh koperasi atau perorangan.

โ€œPertanyaannya, siapa yang menjadi pemohon untuk pengajuan PKKPR. Sementara IPR belum bisa diterbitkan karena itu menjadi salah satu syarat,โ€ jelasnya.

Berdasarkan data ESDM Sumbar, terdapat delapan kabupaten yang masuk dalam rencana pengurusan IPR, yakni Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Agam. Total luas wilayah mencapai lebih dari 5.900 hektare dengan 121 blok WPR.

Helmi menegaskan, untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten terkait. Pasalnya, hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur secara rinci terkait pelaksanaan IPR pasca terbitnya aturan baru tersebut.

โ€œKarena belum ada regulasi yang mengatur secara teknis, perlu duduk bersama dalam forum penataan ruang untuk menentukan siapa yang menjadi pemohon PKKPR,โ€ terangnya.

Ia berharap, melalui pembahasan lintas instansi, termasuk dengan ATR/BPN, solusi atas kendala tersebut dapat segera ditemukan.

โ€œMudah-mudahan ada solusi dalam rapat nanti. Minggu lalu kita sudah rapat dengan PU kabupaten/kota dan instansi terkait, namun belum ada keputusan. Selanjutnya akan dibahas dalam forum penataan ruang provinsi yang melibatkan lintas OPD dan para ahli pada Rabu, 6 Mei mendatang,โ€ tutupnya.

Tags: Dinas ESDM SumbarESDM SumbarIzin TambangPemprov Sumbar Siapkan Izin Tambang Rakyat untuk Tertibkan Pertambangan IlegalPETI di Sumbar

Berita Lainnya

Proses penanganan material banjir bandang di Arosuka Solok

Cegah Galodo, Kadis ESDM Sumbar Tekankan Pentingnya Susur Sungai

Sabtu, 26 Sep 2026 | 19:10 WIB
CV Putra Idola

CV Putra Idola Klaim Aktivitas Tambang di Batas Padang-Pessel Sesuai Perizinan

Sabtu, 22 Agu 2026 | 22:15 WIB
Ketua AJPLH, Soni soroti izin Tambang di Perbatasan Pessel (ist)

Dinilai Rawan Longsor, AJPLH Dorong Izin Tambang Galian C di Perbatasan Padang-Pessel Dievaluasi

Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:48 WIB

Polda Sumbar Bongkar Dua Kasus Tambang Ilegal: Empat Tersangka Diamankan, Excavator hingga Emas Disita

Kamis, 30 Jul 2026 | 15:40 WIB
Selanjutnya
Bank Nagari

Laba Syariah Bank Nagari Tumbuh Positif di Kuartal I 2026, Angkanya Lebih dari Rp45 Miliar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara