Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:08 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Wako Solok Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kajari

Syafriadi
Senin, 1 Des 2025 | 15:10 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Solok, Klikpositif – Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Senin (1/12/2025). MoU tersebut menjadi langkah bersama dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis.

Penandatanganan kerjasama itu juga terhubung secara virtual dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Muhibuddin, SH. MH. Kemudian juga dengan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi serta Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.

Dalam arahannya, Kajari Sumbar menjelaskan, pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan oleh beberapa negara di dunia, yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat  tanpa mendapatkan upah/imbalan

“Pada KUHP Nasional, ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan  penjara kurang dari 5 tahun,” terang Muhibuddin.

Kajati Sumbar mengharapkan, Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud

“Kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, namun komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial,” imbuhnya.

Baca Juga

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Penghargaan Parasamya Karya Kencana 2026

Jumat, 6 Nov 2026 | 11:31 WIB

Wako Ramadhani Sentil Sikap Pejabat yang Enggan Ucapkan Sumpah Jabatan saat Pelantikan

Jumat, 30 Okt 2026 | 16:12 WIB

Sementara itu, Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra menegaskan, Pemerintah Kota Solok akan mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial.

“Pemerintah Kota Solok akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Wako.

Tags: Kajari SolokMouPemko SolokPidana Kerja Sosial

Berita Lainnya

Wako Solok Ramadhani Kirana Putra Terima Penghargaan Parasamya Karya Kencana 2026

Jumat, 6 Nov 2026 | 11:31 WIB

Wako Ramadhani Sentil Sikap Pejabat yang Enggan Ucapkan Sumpah Jabatan saat Pelantikan

Jumat, 30 Okt 2026 | 16:12 WIB

Bersama Kominfo, Wartawan Kota Solok Sharing Informasi ke PWI Riau

Selasa, 27 Okt 2026 | 22:31 WIB

Belajar dari Pekanbaru, Kota Solok Segera Luncurkan Layanan TRC 112

Senin, 26 Okt 2026 | 14:18 WIB
Selanjutnya

Bupati dan Wabup Apresiasi Pasar Ekraf dan Lomba Solo Song Sungai Rumbai

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara