Kota Solok, Klikpositif – Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra, menandatangani Nota Kesepahaman terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bersama Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Senin (1/12/2025). MoU tersebut menjadi langkah bersama dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis.
Penandatanganan kerjasama itu juga terhubung secara virtual dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat, Muhibuddin, SH. MH. Kemudian juga dengan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi serta Bupati dan Wali Kota se-Sumatra Barat.
Dalam arahannya, Kajari Sumbar menjelaskan, pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan oleh beberapa negara di dunia, yang dikenal dengan nama Community Service Order.
Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan
“Pada KUHP Nasional, ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun,” terang Muhibuddin.
Kajati Sumbar mengharapkan, Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud
“Kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif, namun komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra menegaskan, Pemerintah Kota Solok akan mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial.
“Pemerintah Kota Solok akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Wako.







