JAKARTA,KLIKPOSITIF – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran penghematan perjalanan dinas untuk menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo.
Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 itu meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Adapun, surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, hingga Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara. Para pejabat diminta berhemat dengan tetap menjaga target sasaran program masing-masing
Edaran yang ditetapkan pada 7 November 2024 sebagai tindak lanjut arahan presiden. Tujuannya agar kementerian dan lembaga melakukan efisiensi belanja di sisa tahun anggaran.
โTerhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,โ demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu, dikutip Kamis 14 November 2024 dari mediacenter.riau.go.id.
Jika ada kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan.
Kebijakan penghematan ini dikecualikan bagi unit yang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memang memerlukan perjalanan dinas. Pengecualian juga berlaku bagi biaya perjalanan dinas tetap, seperti penyuluh pertanian, juru penerang, penyuluh agama serta kedutaan besar atau perwakilan diplomatik yang ditugaskan.
Pembatasan anggaran dilakukan secara mandiri oleh kementerian dan lembaga melalui mekanisme revisi, dan mencantumkannya dalam catatan halaman IV A DIPA. Revisi pencantuman dilaksanakan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin masing-masing lembaga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan tersebut.
Kementerian dan lembaga tak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas, sebelum melakukan revisi.
Hal ini bertujuan memastikan implementasi pembatasan dana perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.
(*)