PASBAR, KLIKPOSITIF – Lima orang mantan anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) akan menjalani sidang perdana perkara dugaan perjalanan dinas fiktif hari ini, Senin (9/5/2022).
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumbar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, mengatakan agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yaitu Andi Surya sebagai koordinator penuntut umum.
βPersidangan berlangsung siang ini. Lima terdakwa akan dihadirkan langsung diruang persidangan,β kata Ginanjar di Simpang Empat.
Dalam kasus ini, lima orang mantan anggota DPRD dengan insial AT, JD, ES, FDM dan IS jadi tersangka karena dugaan telah melakukan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2018 dan 2019.
Temuan perjalanan dinas fiktif itu hasil audit yang oleh BPK RI, temuan itu lebih kurang senilai Rp650juta. Semua nya telah dikembalikan ke kas daerah.
βMeski kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, mereka tetap jadi tersangka dengan dasar perbuatan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi,β terangnya.
Menurutnya para terdakwa mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan berlangsung yang di mulai pada (30/4/2021). Sedangkan mereka ditetapkan tersangka, Jumat (29/10/2021).
βPerkara ini kita limpahkan pada April 2022 ke Pengadilan Tipikor Padang. Sedangkan para terdakwa sebelumnya telah dititip di Rutan Padang agar memudahkan jalannya persidangan,β jelasnya.
Ia menegaskan, pihak nya akan tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat sehingga perkara serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.
βSaya tegaskan, para pejabat di Pasaman Barat agar tidak menyalahgunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan pribadi,β tegasnya.
Ginanjar juga berharap dukungan seluruh masyarakat agar terus memberikan informasi tentang pelaku pelaku yang melakukan penyelewangan keuangan negara.
βTanpa dukungan masyarakat maka Kejaksaan tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi Pasaman Barat,β tutupnya.






