Selasa, 01 Sep 2026 - 00:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif

Irfansyah Pasaribu
Senin, 9 Mei 2022 | 13:25 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana

Share on FacebookShare on Twitter

PASBAR, KLIKPOSITIF – Lima orang mantan anggota DPRD Pasaman Barat (Pasbar) akan menjalani sidang perdana perkara dugaan perjalanan dinas fiktif hari ini, Senin (9/5/2022).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumbar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, mengatakan agenda sidang perdana ini pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum yaitu Andi Surya sebagai koordinator penuntut umum.

β€œPersidangan berlangsung siang ini. Lima terdakwa akan dihadirkan langsung diruang persidangan,” kata Ginanjar di Simpang Empat.

Dalam kasus ini, lima orang mantan anggota DPRD dengan insial AT, JD, ES, FDM dan IS jadi tersangka karena dugaan telah melakukan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2018 dan 2019.

Temuan perjalanan dinas fiktif itu hasil audit yang oleh BPK RI, temuan itu lebih kurang senilai Rp650juta. Semua nya telah dikembalikan ke kas daerah.

β€œMeski kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, mereka tetap jadi tersangka dengan dasar perbuatan tidak menghapuskan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Menurutnya para terdakwa mengembalikan kerugian negara setelah proses penyidikan berlangsung yang di mulai pada (30/4/2021). Sedangkan mereka ditetapkan tersangka, Jumat (29/10/2021).

β€œPerkara ini kita limpahkan pada April 2022 ke Pengadilan Tipikor Padang. Sedangkan para terdakwa sebelumnya telah dititip di Rutan Padang agar memudahkan jalannya persidangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, pihak nya akan tetap berkomitmen dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Pasaman Barat sehingga perkara serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Baca Juga

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

β€œSaya tegaskan, para pejabat di Pasaman Barat agar tidak menyalahgunakan anggaran yang berasal dari keuangan negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ginanjar juga berharap dukungan seluruh masyarakat agar terus memberikan informasi tentang pelaku pelaku yang melakukan penyelewangan keuangan negara.

β€œTanpa dukungan masyarakat maka Kejaksaan tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi Pasaman Barat,” tutupnya.

Tags: daerahHukumNasionalPasbarPerjalanan dinasSumbar

Berita Lainnya

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB

Kinerja APBN Sumbar hingga 31 Mei 2026 Tetap Positif, Pendapatan Negara Tumbuh 6,89 Persen

Rabu, 1 Jul 2026 | 18:45 WIB

Dulu Pinjam Alat, Kini Sanggar Seni Jalo Suto Terima Bantuan dari Taman Budaya Sumbar

Senin, 29 Jun 2026 | 10:54 WIB

Gebyar Muharam di Kabupaten Solok, Mubalig dan Mubaligah Sumbar Dorong Lahirnya Perda Pekat

Senin, 15 Jun 2026 | 11:35 WIB
Selanjutnya

Mantap! Andre Rosiade Sebar Ribuan Paket Sembako di Sijunjung

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara