Kota Solok, Klikpositif – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok tetap melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan di masa libur panjang dan cuti bersama nasional. Masyarakat tetap bisa mengurus berbagai keperluan Adminduk.
Operasional layanan kependudukan di masa libur panjang itu sesuai dengan surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024.
“Selama libur panjang dan cuti bersama peringatan hari Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, masyarakat Kota Solok masih bisa mengurus layanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Solok, terutama untuk perekaman dan pencetakan KTP-el,” terang Kadisdukcapil, Ratnawati, Kamis (8/2/2024).
Selain perekaman dan pencetakan KTP Elektronik, petugas Disdukcapil Kota Solok juga membuka layanan lainnya. Termasuk layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa menjadi salah satu syarat memilih di pemilu 2024.
Pada masa libur panjang itu, Disdukcapil Kota Solok tetap melaksanakan pelayanan dari 8-11 Februari 2024. Jam operasional layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 Wib. Masyarakat bisa datang di jam tersebut.
Ratnawati menjelaskan, selama libur panjang ini pihaknya telah menyiagakan petugas pelayanan administrasi kependudukan di kantor. Ini merupakan wujud dari pelayanan maksimal yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Dinas Dukcapil tetap membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya di hari libur panjang ini, hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih belum memiliki KTP-el agar dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 14 Februari 2024,” bebernya.
Selain di masa libur panjang, Disdukcapil merencanakan tetap akan membuka layanan saat pemilu 2024 nanti. Layanan ini untuk mendukung suksesnya Pemilu serta target Dukcapil dalam rangka peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan.