Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok bersama Bank Nagari dan Baznas meluncurkan program Bebas Jeratan dan Ikatan Rentenir (Berdikari), Jumat (11/8/2023) di Hotel Premiere. Program itu untuk memutus ketergantungan masyarakat pelaku usaha terhadap rentenir dengan pinjaman berbunga tinggi.
Menurut Zul Elfian, Program Berdikari juga merupakan upaya dari tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Kota Solok dalam mencarikan solusi dan sumber pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Solok.
“Seperti kita ketahui, tidak sedikit masyarakat yang terpaksa meminjam modal ke rentenir dengan bunga tinggi. Jangankan untuk meningkatkan kesejahteraan, membayar Bungan dan pinjamannya pun membuat masyarakat kesulitan,” kata Zul Elfian.
Dengan adanya program Berdikari bersama Bank Nagari dan Baznas, bisa membantu masyarakat untuk memperoleh modal dengan lebih mudah dan cepat tanpa aturan yang berbelit. Program itu bisa menekan jumlah masyarakat yang terjerat rentenir.
Kabag Perekonomian Setdako Solok, Refendi menjelaskan, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan mendata masyarakat atau pelaku usaha yang terjerat rentenir. Kemudian, data tersebut disampaikan kepada Bank Nagari.
“Bank Nagari akan menilai kelayakan sesuai dengan kebijakan kredit yang berlaku. Masyarakat atau pelaku usaha yang layak akan mendapat bantuan pembiayaan untuk melunasi pinjamannya kepada rentenir dengan besaran dan jangka waktu sesuai penilaian Bank Nagari dengan pola syariah,” terang Refendi.
Baznas Kota Solok akan membantu pembayaran margin atau bunga pembiayaan yang diberikan oleh Bank Nagari kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan pembiayaan Program Berdikari. Bantuan Baznas ini merupakan bantuan kepada Gharimin melalui Program Solok Sejahtera.
βBantuan pembayaran margin dari Baznas ini disalurkan langsung ke rekening masyarakat atau pelaku usaha penerima bantuan program. Untuk mendapatkan pembiayaan ini, tidak dikenakan biaya-biaya, baik biaya provisi atau biaya administrasi,β jelas Refendi.
Refendi menjelaskan, besaran pembiayaan Program Berdikari yang kepada pelaku usaha dengan jumlah maksimal Rp10 juta. Jangka waktu pengembalian dua tahun.
“Penetapan jangka waktu pengembalian mempertimbangkan jenis, sifat, dan siklus usaha serta kemampuan bayar. Sedangkan margin untuk pembiayaan dari Bank Nagari yang dibantu pembayarannya oleh Baznas Kota Solok setara dengan 7%,” bebernya.






