Sabtu, 07 Nov 2026 - 13:17 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Ditinggal Istri ke Rumah Mertua, Pria di Pariaman Ini Diduga Berusaha Cabuli Bocah SD

Rehasa
Senin, 6 Jun 2022 | 14:26 WIB
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang pria berumur 25 tahun, yang merupakan warga Kota Pariaman, ditangkap Polisi.

Penangkapan tersebut setelah adanya dugaan terhadap pelaku yang nyaris memperkosa seorang bocah SD (Sekolah Dasar).

Polisi mengatakan, alasan pelaku ingin menodai korban lantaran ditinggal istri ke rumah mertua.

“Kami telah tangkap pelaku pada Minggu malam, setelah menerima laporan dari pihak terkait,” ungkap Kasat Reskrim Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Senin 6 Juni 2022.

Baca Juga

Tersangka saat diamankan Polres Sijunjung

Polisi Amankan Pria Lansia di Solok, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung

Rabu, 14 Okt 2026 | 16:00 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Ia menambahkan, pelaku diduga ingin mencabuli korban pada pada sabtu siang, satu hari sebelum penangkapan.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian saat pelaku sedang bekerja menggali pasir.

“Pelaku melihat korban dan menariknya dengan dugaan untuk tindakan tersebut,” katanya.

“Beruntung saat itu korban dapat mengelak dan berteriak,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kasat.

Tags: daerahHukumPariamanPencabulanPeristiwa

Berita Lainnya

Tersangka saat diamankan Polres Sijunjung

Polisi Amankan Pria Lansia di Solok, Diduga Cabuli Dua Anak Kandung di Sijunjung

Rabu, 14 Okt 2026 | 16:00 WIB

Perkuat Program Pembangunan, Kabupaten Solok Luncurkan SPKPD

Rabu, 16 Sep 2026 | 20:19 WIB

Miris! Anak di Sungai Limau Diduga Jadi Korban Pencabulan Lima Pemuda, Dua Pelaku ABH

Selasa, 1 Sep 2026 | 16:32 WIB

Buron ke Dharmasraya, Pencabulan Anak Tiri di Pasbar Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:39 WIB
Selanjutnya
Tugu Adipura Payakumbuh (Sudutpayakumbuh)

Siap-siap, Pemilik Usaha dan Gedung di Payakumbuh Akan Disidak Damkar

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara