Jumat, 26 Jun 2026 - 04:16 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Ditinggal Istri ke Rumah Mertua, Pria di Pariaman Ini Diduga Berusaha Cabuli Bocah SD

Rehasa
Senin, 6 Jun 2022 | 14:26 WIB
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Seorang pria berumur 25 tahun, yang merupakan warga Kota Pariaman, ditangkap Polisi.

Penangkapan tersebut setelah adanya dugaan terhadap pelaku yang nyaris memperkosa seorang bocah SD (Sekolah Dasar).

Polisi mengatakan, alasan pelaku ingin menodai korban lantaran ditinggal istri ke rumah mertua.

Baca Juga

Buron ke Dharmasraya, Pencabulan Anak Tiri di Pasbar Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:39 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

“Kami telah tangkap pelaku pada Minggu malam, setelah menerima laporan dari pihak terkait,” ungkap Kasat Reskrim Kota Pariaman, AKP Muhammad Arvi, Senin 6 Juni 2022.

Ia menambahkan, pelaku diduga ingin mencabuli korban pada pada sabtu siang, satu hari sebelum penangkapan.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian saat pelaku sedang bekerja menggali pasir.

“Pelaku melihat korban dan menariknya dengan dugaan untuk tindakan tersebut,” katanya.

“Beruntung saat itu korban dapat mengelak dan berteriak,” jelasnya.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kasat.

Tags: daerahHukumPariamanPencabulanPeristiwa

Berita Lainnya

Buron ke Dharmasraya, Pencabulan Anak Tiri di Pasbar Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:39 WIB

Pulihkan Aset Negara, Kejari Way Kanan Nilai Belasan Barang Rampasan

Jumat, 23 Jan 2026 | 21:53 WIB

Kemenkum Lakukan Akselerasi-Transformasi Digital Jamin Hukum Berkeadilan

Senin, 15 Des 2025 | 21:27 WIB

Bank Nagari Pariaman Gelar Market Day

Sabtu, 27 Sep 2025 | 20:06 WIB
Selanjutnya
Tugu Adipura Payakumbuh (Sudutpayakumbuh)

Siap-siap, Pemilik Usaha dan Gedung di Payakumbuh Akan Disidak Damkar

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara