KLIKPOSITIF – Peraturan Menteri No. 2 tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT) yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus mendapat respon berbagai kalangan.
Banyak yang menilai aturan tersebut merugikan para buruh. Jika buruh memilih mundur atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Terbaru protes juga muncul dariย pengacara kondang Hotman Paris.
Menurutnya Hotman, dalam membuat aturan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan memperhatian beberapa aspek.
“Dalam membuat aturan harus berpikir nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” buka Hotman Paris melalui instagram pribadinya.
Hotman Paris meminta Menteri Ketenagaankerjaan untuk mengkaji kembali aturannya.
Karena menurutnya aturan tersebut lebih banyak merugikan kaum buruh.
“Coba renungkan si buruh telah bekerja 10 tahun lebih. Tiap bulan gajinya ada pemotongan untuk masuk ke dalam jaminan hari tua. Tiba-tiba kena PHK pada umur 32 tahun. Otomatis si buruh ini harus nunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri,” jelasnya.
“Dimana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh),”
“Peraturan ibu ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya bahwa JHT boleh cairk begitu kena PHK,” sambungnya.
Hotman juga mengatakan jika penahan uang jaminan hari tua sampai usia 56 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Dari abstraksi hukum mana pun tidak ada alasan negara menahan uang orang lain apalagi sampai puluhan tahun,” ungkapnya.
“Memang benar uang itu menjadi investasi oleh BPJS. Tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun,”
“Ibu jangan lupa kasus asabri dan jiwasraya. Walau pun sudah ada pengawasan, tapi tetap saja uang itu hilang,” tandasnya.