Kamis, 15 Mei 2025 - 19:50 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Walhi: Penegakan Hukum Lingkungan Baik Bagi Investasi Daerah

Kiki Julnasri
Jumat, 10 Feb 2023 | 14:15 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, penegakan hukum terhadap investor nakal tidak menghambat investasi.

Hal itu diungkapkan Direktur WALHI Sumbar, Wengki Purwanto terkait penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT. Kemilau Permata Sawit (KPS). 

Baca Juga

Aktivis Lingkungan Dorong Pemerintah untuk Normalisasi Muara Surantih Pessel, Begini Kondisinya Saat Ini

Minggu, 13 Apr 2025 | 13:27 WIB

Tingkatkan Pengelolaan Website Komunitas Informasi Masyarakat, Diskominfo Gelar Geotagging di Lengayang dan Sutera

Selasa, 4 Mar 2025 | 19:55 WIB

Ia mengatakan, penegakan hukum terhadap lingkungan harus ditegakkan seadil-adilnya, karena penegakan hukum sudah diatur dalam undang-undang.

“Karena gerakan dunia hari ini kan, iklim investasi itu ekonomi hijau. Jadi itu justru menyaring, investor yang nakal dan investor yang baik,” ungkap Wengki Purwanto pada KLIKPOSITIF. 

Ia menyarankan, selain sanksi administrasi, Pemkab Pessel juga harus mengejar sanksi pidana terkait dugaan pencemaran yang ditemukan akibat olahan limbah di pabrik PT. KPS.

Ia mengatakan, saksi pidana dilakukan dengan melibatkan penegak hukum. Karena untuk menyeret sanksi pidana Pemkab sudah memiliki bukti-bukti awal. 

“Kecuali mereka memang belum memiliki bukti apa-apa. Bukti awal sudah mereka kantongi, tinggal mereka melapor dan menyerahkan bukti itu secara resmi. Apakah pilihannya itu Polres atau Polda,” terangnya. 

Ia berharap, persoalan lingkungan tersebut bisa menjadi atensi bagi pemerintah daerah. Karena persoalan lingkungan hidup menyangkut masa depan dunia.

Sebelumnya, Direktur WALHI Sumatera Barat, Wengki Purwanto menyebut, langkah Pemkab Pessel (Pesisir Selatan) menindaklanjuti pencemaran limbah PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tepat. 

Ia mengungkapkan, karena tanggung jawab pemulihan merupakan tanggung jawab si pencemar. Jika PT KPS melakukan pencemaran, maka wajib melakukan pemulihan.

“Karena memang seperti yang sudah kita sampai, bahwa pencemar dia harus memulihkan fungsi lingkungan hidup, termasuk di dalamnya menanggung semua pembiayaan terkait dengan upaya-upaya pemulihan lingkungan itu,” ungkap Wengki Purwanto dikonfirmasi KLIKPOSITIF. 

Ia menegaskan, selain menindaklanjuti ke KLHK, Pemkab Pessel juga bisa memastikan tidak adanya pencemaran lain diluar PT Kemilau. Karena perintah pemulihan merupakan perintah undang-undang. 

“Jadi menurut kita, itu sudah merupakan langkah yang tepat diambil oleh Pemkab. Kedepannya, hanya tinggal memastikan dan mengawasi tidak adanya lagi pencemaran,” terangnya. 

Pemkab Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Limbah PT Kemilau ke KLHK

Pemkab Pessel menyebut bakal menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah pabrik PT. Kemilau Permata Sawit ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala Bidang (Kabid) P3KL Dinas Perkimtan-LH Pessel, Andi Fitriadi mengungkapkan, tindak lanjuti laporan dugaan pencemaran limbah PT Kemilau di Pessel sesuai dengan ketentuan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020.

Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020, pasal 82 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat yang berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan. 

“Sebelumnya, ya Menteri, Gubernur, Bupati. Setelah Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah pusat yang berwenang memaksa melakukan pemulihan,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Jumat 3 Februari 2023.

Ia menjelaskan, tindak lanjuti laporan dugaan pencemaran PT. Kemilau sesuai dengan pengaduan masyarakat terhadap dugaan pencemaran di sekitar lingkungan limbah perusahaan tersebut. 

Dugaan tersebut sesuai dengan hasil verifikasi uji sampel dilakukan Tim Dinas Lingkungan Hidup Sumbar pada 12 November 2022.

“Ya, berdasarkan yang diminta oleh mengadu. Kalau LH kabupaten, sama (LH Provinsi) sudah ditutup,” ungkapnya saat dikonfirmasi KLIKPOSITIF. 

Humas PT Kemilau Permata Sawit, Agus Taufik menyebut bahwa saat ini pihak perusahaan terus berupaya menyiapkan peralatan pendukung agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai.

“Kami berupaya maksimal agar limbah bisa segera dialirkan ke Sungai Batang Kasai,” ungkapnya.

Sementara terkait ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak pembuangan limbah, hingga saat itu tahapannya masih berproses, tambahnya ketika dikonfirmasi wartawan. 

Tags: Pemkab Pessel

Berita Lainnya

Aktivis Lingkungan Dorong Pemerintah untuk Normalisasi Muara Surantih Pessel, Begini Kondisinya Saat Ini

Minggu, 13 Apr 2025 | 13:27 WIB

Tingkatkan Pengelolaan Website Komunitas Informasi Masyarakat, Diskominfo Gelar Geotagging di Lengayang dan Sutera

Selasa, 4 Mar 2025 | 19:55 WIB

Ratusan Penerima Bantuan Rumah Pasca Bencana di Pessel Diminta Lengkapi Syarat

Rabu, 5 Feb 2025 | 17:17 WIB

Viral Mobil Nyaris Masuk Sungai Melintasi Jembatan Tanjung Medan Indrapura, Pemkab Pessel Ungkap Hal Ini

Selasa, 21 Jan 2025 | 09:04 WIB
Selanjutnya

Ketika Kasat Resnarkoba Bantu Penyebrangan Siswa Di Pagi Hari

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38

Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat Adakan Rapat untuk Optimalisasi Pelayanan Kesamsatan

Kamis, 08 Mei 2025 - 12:49

Silek Harimau Minangkabau Ditetapkan Sebagai Anggota Baru KORMI Sumatera Selatan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:54
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Heboh! Turis Asing Diduga Tak Bayar Pajak Surfing, Bupati Mentawai Ngamuk

Jumat, 09 Mei 2025 - 21:30
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara