Selasa, 20 Mei 2025 - 19:46 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Vonis Kasus Penggelapan Mobil di Padang Membingungkan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Terdakwa dinyatakan bersalah atas pasal subsider

Ocky Anugrah Mahesa
Sabtu, 28 Sep 2024 | 10:59 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang memutuskan bahwa Diana Fitri bersalah, dalam kasus penggelapan yang menderanya sejak Juni 2024 lalu.

Pada perkara itu, Diana dinyatakan bersalah atas tindakan penyertaan yang termaktub dalam pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir

Antisipasi Keracunan, Program MBG di Padang Harus Diawasi Ketat

Senin, 19 Mei 2025 | 10:02 WIB
Petugas Puskesmas membagikan masker pada warga yang berada dekat bangunan pabrik karet yang terbakar

Pabrik Karet PT Teluk Luas Terbakar, Puskesmas Lubeg Padang Buka Posko Kesehatan Dekat TKP

Senin, 19 Mei 2025 | 08:31 WIB

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro itu, adapun pasal 56 KUHP tersebut bukanlah pasal pokok dalam perkara itu.

Melainkan subsider, alias pasal pengganti dari pasal pokok yang diperkarakan dalam kasus tersebut.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (27/9) siang WIB.

Sedangkan yang menjadi pasal pokok perkara adalah pasal 378 KUHP tentang penipuan, dimana pada pokok perkara ini, terdakwa Diana dinyatakan tidak bersalah.

Putusan majelis hakim ini pun disambut dengan dua sikap yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Diana Fitri sendiri.

Pada sidang, JPU yang dipimpin oleh Ira Yolanda cs menyatakan untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan tim Kuasa Hukum dari Kreasi Law Firm dengan tegas menggugat putusan hakim dan bakal mengajukan banding.

Penasihat Hukum Diana Fitri dari Kreasi Law Firm, Yohannas Permana menilai ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh hakim sebelum kemudian memutuskan perkara tersebut.

Salah satunya perihal transaksi yang dilakukan Diana Fitri dengan korban, dan pelaku utama kasus penggelapan tersebut, yakni Yuga Nugraha.

“Ada banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Seperti keterangan saksi korban yang menyatakan uang Rp240 sudah diterima dan dikembalikan.”

“Fakta-fakta tersebut terungkap dalam persidangan, namun tidak dipertimbangkan dalam putusan,” katanya.

Di sisi lain, Yohannas menyebut hakim hanya melihat sisi lain dari fakta transaksi tersebut dimana menurut dia, hal demikian bukan lagi masuk dalam ranah pidana.

“Tapi uang Rp80 juta malah dipertimbangkan. Padahal dari sisi ini ada kelebihan bayar, yang seharusnya tidak lagi menjadi ranah pidana. Tapi Perdata.”

“Maka kami mengajukan banding, menggugat putusan yang disampaikan majelis hakim ini. Dalam waktu dekat sebelum 7 hari,” tegasnya.

Senada dengan Yohannas, Tim Penasehat Hukum Kreasi Law Firm, Gilang Ramadhan menyitir bahwa sikap hakim dalam persidangan ini justru membingungkan.

Sebab sebut dia, hakim sempat memberikan pertimbangan bahwa Diana Fitri melakukan tindakan yang tidak dia sadari membantu pelaku utama melakukan penggelapan.

“Dalam perkara ini ada pihak lain yang menjadi pelaku utama, yakni terdakwa Yuga Nugraha. Dalam prakteknya, hakim sempat mempertimbangkan ketidaktahuan klien kami pada tindakan yang dia lakukan.”

“Klien kami sejak awal tidak mengetahui persoalan harga mobil yang menjadi materi perkara.”

“Jadi statusnya Diana Fitri hanya membantu pelaku utama, tanpa ia sadari bahwa bantuannya itu memuluskan pelaku utama melakukan praktek penggelapan,” beber Gilang.

Gilang mengungkap, sikap hakim dalam memberikan pertimbangan dan putusan sangat membingungkan. Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Gilang.

“Dengan pertimbangan status Diana Fitri yang tidak mengetahui bahwa tindakannya itu memuluskan pelaku utama melakukan penggelapan, harusnya beliau jadi saksi.”

“Ditambah lagi, pada fakta perkara yang didasari dengan perjanjian atau kesepakatan, menjadi ranah perdata, bukan pidana. Apalagi beliau pernah berbisnis dengan mereka sebelumnya, dan hasilnya saling menguntungkan,” sebut Gilang.

Sebelumnya diketahui, dugaan kasus penggelapan yang dilakukan Diana Fitri ini sempat heboh di media sosial.

Namun setelah fakta-fakta sebenarnya terungkap, pembicaraan publik yang sempat menyerang Diana, mulai meredup.(*)

Tags: Kota PadangPadangPengadilan Negeri PadangPenggelapanPN Padang

Berita Lainnya

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir

Antisipasi Keracunan, Program MBG di Padang Harus Diawasi Ketat

Senin, 19 Mei 2025 | 10:02 WIB
Petugas Puskesmas membagikan masker pada warga yang berada dekat bangunan pabrik karet yang terbakar

Pabrik Karet PT Teluk Luas Terbakar, Puskesmas Lubeg Padang Buka Posko Kesehatan Dekat TKP

Senin, 19 Mei 2025 | 08:31 WIB
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 | 22:01 WIB
Proses normalisasi Batang Kandis

Pembebasan Lahan Mandek, Normalisasi Batang Kandis Padang Terancam Telat

Jumat, 16 Mei 2025 | 18:02 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi Pilkada 2024

Semua Paslon Suka Ceramah, Bawaslu Padang Sinyalir Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Wako Padang Geram Lihat Banyak Sampah di CFD

Minggu, 18 Mei 2025 - 14:07
Ketua DPRD Pessel, Darmansyah

Ini Rencana DPRD Pessel Terkait Kelanjutan Bangunan RSUD yang Terbengkalai di Kabun Taranak Painan

Selasa, 20 Mei 2025 - 09:35

Ponpes Jabal Rahmah Sago Pessel Wisuda 39 Hafiz dan Hafizah Angkatan ke 2

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:47

Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bukti Negara Hadir Melindungi Pekerjanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:16
Penampakan bubungan asap kebakaran pabrik karet PT Teluk Luas mebubung ke tinggi ke udara, yang diambil dari tengah laut

Kebakaran Pabrik Karet Teluk Luas Padang Viral, Penampakan Asapnya Mengerikan!

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:01
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: [email protected]

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara