Selasa, 01 Sep 2026 - 00:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Semua Paslon Suka Ceramah, Bawaslu Padang Sinyalir Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Pelanggaran ini bisa berbuntut pidana

Ocky Anugrah Mahesa
Sabtu, 28 Sep 2024 | 11:06 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada 2024

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mensyinyalir adanya dugaan praktek kampanye politik di tempat ibadah selama momen Pilkada 2024.

Adanya potensi ini lantaran latar belakang seluruh paslon yang bertarung di Pilkada Padang sebagai penceramah, yang kerap berkeliling ke tempat ibadah.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda. Ia mengatakan, sejauh ini indikasi pelanggaran itu terciumn di dua masjid kawasan Padang Barat.

Baca Juga

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

Namun pihaknya masih menyelidiki lebih dalam, perihal unsur tersebut termasuk dalam kegiatan kampanye atau tidak.

β€œKami mendapati dugaan adanya aktivitas kampanye di dua masjid.”

“Saat ini, kami masih menyelidiki apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran kampanye,” katanya.

Tempat ibadah sendiri sebut dia menjadi kawasan yang memiliki potensi rawan pelanggaran di Kota Padang, mengingat latar belakang ketiga paslon.

Eris menegaskan, pihaknya tidak melarang kegiatan ceramah di tempat ibadah. Namun jika para paslon mengajak publik memilihnya, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran.

β€œCeramah di tempat ibadah itu tidak dilarang, namun jika calon memperkenalkan diri atau mengajak memilihnya dalam ceramah.”

“Maka hal tersebut sudah termasuk kampanye dan dapat dikenakan sanksi pidana pemilu,” tegas Eris.

Sejauh ini, pihaknya telah menginstruksikan pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih waspada dalam memantau aktivitas paslon.

Eris menyebut, para pengawas itu diminta untuk terus mengawasi kegiatan kampanye yang semakin masif selama masa Pilkada.

β€œKita harus jeli. Kalau seorang calon mendadak sering berceramah di masjid hingga tiga kali sehari.”

“Sementara biasanya hanya dua kali sebulan, ini jelas perlu diawasi lebih ketat,” bebernya.

Bawaslu berencana berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu dan mengimbau pengurus masjid serta tempat ibadah lainnya agar tidak memberikan izin untuk aktivitas kampanye.

Sebagai langkah preventif, Bawaslu juga akan memasang stiker atau tanda peringatan yang melarang kampanye di lokasi-lokasi tertentu, termasuk tempat ibadah.(*)

Tags: Bawaslu PadangKampanyeKampanye PilkadaKota PadangPadangpilkada padang

Berita Lainnya

Bank Nagari Gerak Cepat Beri Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Padang

Rabu, 5 Agu 2026 | 10:41 WIB
Bank Nagari

Mulai Bulan Ini, Pembayaran Gaji ASN Pemko Padang Bakal Lewat Bank Nagari

Rabu, 1 Jul 2026 | 21:35 WIB

BRI Region 3 Padang: 130 Desa Masuk Program Desa BRILian

Senin, 25 Mei 2026 | 19:41 WIB
Branch Manager BRI Padang Anang Sigit Harwanto

Sudah Capai Target 2026, BRI Padang Terus Salurkan Pinjaman KUR

Selasa, 19 Mei 2026 | 14:37 WIB
Selanjutnya

Semen Padang FC Kontra Persis Diperbolehkan Pakai Penonton, Andre Rosiade: Terima Kasih, Mari Ramaikan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara