Minggu, 11 Mei 2025 - 12:49 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Tidak Cukup Peraturan OJK, Perlu UU untuk Atur Fintech

Adanya UU ini untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia dan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada

redaksi
Kamis, 4 Nov 2021 | 12:48 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF โ€“ Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai perlu adanya dasar hukum yang kuat dalam mengatur produk dan jasa keuangan yang ditawarkan financial technology (fintech) atau Teknologi Finansial (Tekfin). Dasar hukum yang dimaksud Puteri adalah berupa undang-undang, dimana kedudukannya lebih tinggi daripada Peraturan OJK.

โ€œAdanya UU ini untuk menjamin kepastian hukum akan aktivitas fintech di Indonesia dan memperkuat mekanisme pengawasan yang ada,โ€ jelas Puteri dikutip dari laman media sosialnya, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga

OJK Rangkul Mahasiswa Unand Jadi Duta Literasi Keuangan Pasar Modal

Jumat, 21 Feb 2025 | 18:39 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru Kenaikan Omzet Gadai di Pegadaian Area Padang Capai Rp20M

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:00 WIB

Menurut politisi Fraksi Partai Golkar ini, UU ini nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aktivitas penyelenggara dalam memberikan produk dan jasa keuangan. Tetapi juga perlu mengatur teknologi informasi yang digunakan, status fintech yang bisa beroperasi, produk dan jasa yang ditawarkan, hubungan pemberi dan penerima pinjaman, termasuk menjamin perlindungan bagi pengguna layanan, seperti atas data pribadi, maupun bunga ataupun biaya yang wajar.

Selain itu, UU tersebut juga perlu mendukung adanya aturan mengenai sistem early warning untuk meningkatkan pengawasan atas kinerja pinjol dalam memberikan pinjaman maupun mengukur kemampuan nasabah untuk membayar kembali pinjaman. โ€œMisalnya, melalui suatu pusat data fintech lending yang kini juga tengah dikembangkan OJK,โ€ tambah Puteri.

Puteri menjelaskan RUU terkait pengaturan fintech di Indonesia tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024 sebagai usulan dari DPR dengan nama RUU Teknologi Finansial (Tekfin) atau RUU Teknologi Keuangan. Seiring dengan tengah berjalannya proses pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Puteri menilai RUU Tekfin ini perlu dipercepat penyusunannya.

โ€œTermasuk, agar perlu diharmonisasikan pula isinya dengan RUU PDP. Hal itu agar tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian dan kejelasan hukum dalam mengatur praktik fintech,โ€ harap Puteri.

Tags: FintechKeuanganNasionalOjk

Berita Lainnya

OJK Rangkul Mahasiswa Unand Jadi Duta Literasi Keuangan Pasar Modal

Jumat, 21 Feb 2025 | 18:39 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru Kenaikan Omzet Gadai di Pegadaian Area Padang Capai Rp20M

Kamis, 30 Mei 2024 | 15:00 WIB

Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial

Sabtu, 20 Apr 2024 | 15:49 WIB

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB
Selanjutnya
.

Nilai Nuno Espirito Santo Pelatih yang Bagus, Mourinho Heran Keputusan Tottenham Hotspur Tunjuk Conte

Tinggalkan komentar
Classy FM

Berita Hangat.

Sekolah di Padang Masih Ditemukan Gelar Perpisahan di Hotel dan Sewa Gedung, Ini Kata Disdikbud

Senin, 05 Mei 2025 - 16:39

Gaji ASN Kabupaten Solok Terlambat, Ini Penyebabnya

Minggu, 04 Mei 2025 - 17:54
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Bupati Mentawai Buka Suara Usai Ngamuk di Kapal Pembawa Turis Asing, Begini Katanya

Sabtu, 10 Mei 2025 - 15:38

Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Barat Adakan Rapat untuk Optimalisasi Pelayanan Kesamsatan

Kamis, 08 Mei 2025 - 12:49
Tangkapan layar yang memperlihatkan momen Bupati Mentawai ngamuk ke petugas kapal pengangkut turis asing

Heboh! Turis Asing Diduga Tak Bayar Pajak Surfing, Bupati Mentawai Ngamuk

Jumat, 09 Mei 2025 - 21:30
KlikPositif.com - Media Generasi Positif

Gedung Serba Guna Lt. II PT.Semen Padang,
Indarung - Padang, Sumatera Barat,
Indonesia
Telp. (0751) 202761, 74999,
Fax. (0751) 74999
Email: redaksiklikpositif@gmail.com

Follow Us

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara