BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menceritakan kisah pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi seberat 41,4 kilogram.
Menurutnya, kasus itu bermula dari penangkapan seorang pelaku narkotika jenis sabu, yang barang buktinya hanya sedikit.
“Mungkin (barang bukti) di bawah satu kilogram,” ujar Kapolres di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Jumat 27 Mei 2022.
Kapolres melanjutkan, dari hasil pengembangan kasus tersebut polisi kemudian membekuk tersangka lainnya.
Anehnya, dari hasil pengembangan itu, polisi malah menemukan barang bukti yang jumlahnya semakin besar dari pelaku awalnya.
“Jika barang bukti dari pelaku 1 sampai 3 semakin besar, maka selanjutnya akan besar pula,” ulas Kapolres Dody.
Atas dasar itu, Ia kemudian mengerahkan tim untuk mengungkap kasus tersebut, yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra.
Tim ini akhirnya berhasil menemukan barang bukti yang cukup besar dari pelaku keempat.
“Ternyata di bawah rumah pelaku, tim menemukan barang bukti sebanyak 36 kilogram sabu,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, awalnya pelaku itu akan mengedarkan sabu ke Jakarta.
Namun entah kenapa pelaku kemudian berubah pikiran dan bermaksud akan mengedarkannya di Sumatera Barat.
Namun sebelum pelaku beraksi mengedarkan barang haram tersebut, tim dari Polres Bukittinggi berhasil menemukan dan membekuk pelaku.
Menurut Kapolres, dari penyitaan 41,4 kilogram sabu ini, berarti ada sekitar 414 ribu warga Sumbar yang terselamatkan.
Kapolres tidak bisa membayangkan jika itu lolos, maka akan merusak generasi muda di Sumbar, khususnya di Bukittinggi dan sekitarnya.
Dalam kasus ini, polisi membekuk 9 tersangka. Lima di antaranya ber-KTP Agam dan 4 tersangka ber-KTP Bukittinggi.
Atas keberhasilan itu, Pemko Bukittinggi kemudian menggelar acara pemberian penghargaan kepada Polres Bukittinggi.
Acara yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi dihadiri sejumlah pejabat, tokoh dan elemen masyarakat di Bukittinggi.
Selain dari Pemko, Polres Bukittinggi juga menerima penghargaan dari organisasi wartawan.
Organisasi wartawan itu adalah Bukittinggi Pers Club (BPC), serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bukittinggi.
Rilis Kasus Sabu di Bukittinggi
Sebelumnya Polda Sumbar merilis hasil pengungkapan kasus sabu di Bukittinggi, Sabtu 21 Mei 2022 di Mako Polres Bukittinggi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, total barang bukti 41,4 kilogram narkotika jenis sabu itu bernilai Rp 62,1 miliar.
Masing-masing, tersangka ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar dan pengedar.
Penangkapan pelaku itu sendiri terlah berlangsung sejak 14 Mei 2022.
Awalnya ada 8 tersangka, yakni AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), MF, AR, AB dan N.
Namun pada 23 Mei 2022, polisi kembali membekuk satu tersangka lagi, yakni berinisial BR (25).
Lokasi penangkapan itu berlangsung di kawasan Jawa Tengah.
Atas pengungkapan itu, Kapolda Sumbar mengapresiasi Polres Bukitinggi dan jajaran.







