BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Polda Sumbar merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika, Sabtu 21 Mei 2022 di Mako Polres Bukittinggi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, ada 8 tersangka. Total barang bukti 41,4 kilogram narkotika jenis sabu.
“Barang bukti itu senilai Rp 62,1 miliar,” kata Teddy.
Masing-masing, tersangka kata Teddy, ada yang berperan sebagai pengguna dan pengedar dan pengedar. Penangkapan pelaku berlangsung sejak 14 Mei 2022.
“Tersangka ditangkap di 8 TKP. Sebagian besar tersangka berdomisili di Bukittinggi dan Agam,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa dalam Press Conference di Mako Polres Bukittinggi.
Delapan tersangka adalah AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), MF, AR, AB dan N
Dari 8 tersangka, 6 orang kena pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2.
“Mengedarkan narkotika lebih 1 kilogram, ancaman utama hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling ringan 6 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Teddy.
Sedangkan dua tersangka kena pasal 114, 112 dan 127 dengan hukuman paling berat seumur hidup penjara dan paling ringan penjara 5 tahun.
Atas pengungkapan itu, Kapolda Sumbar mengapresiasi Polres Bukitinggi dan jajaran.
Kapolda mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
“Butuh dukungan semua elemen untuk membrantas narkotika. Komitemn seluruh aparat penegak hukum Sumbar, kita tidak ada toleransi, kita hukum seberatnya,” tegasnya.







