KLIKPOSITIF- Aksi nekat seorang buruh harian lepas di Kota Padang berakhir di balik jeruji besi. Pria berinisial RK (44) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah mencuri satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin, Jumat (2/10/2026).
Kejadian bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu pelapor mendengar suara gaduh dari lantai atas gedung Ganesha Operation di Jalan Proklamasi, Padang Selatan.
Saksi sempat melihat seorang pria turun dari perancah atau steger gedung. Curiga, pelapor langsung naik dan mengecek.
Benar saja, satu unit kondensor outdoor AC merek Panasonic dan pipa AC sepanjang lima meter telah raib.
Aksinya terekam jelas. Polisi menemukan rekaman CCTV dari gedung di sebelah lokasi yang memperlihatkan pelaku saat beraksi.
Akibat kejadian itu, PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. RK diringkus tanpa perlawanan di kawasan Alang Laweh. Saat itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit outdoor AC merek Panasonic yang masih dikuasai pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yasin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.














