PADANG, KLIKPOSITIF – Provinsi Sumatera Barat akhirnya memiliki pabrik pemusnah limbah medis B3 (Bahan Beracun Berbahaya. Incenerator dengan kapasitas 7 ton perhari itu berada di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) sampah Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (Setditjen PSLB3) Sayid Muhadhar mengatakan, Incenerator tersebut akan menampung limbah medis dari rumah sakit yang ada di Sumbar dan provinsi tetangga.
“Ini bantuan dari KLHK agar limbah medis dapat dikelola dengan baik, tidak lagi dikirim ke Jawa untuk pemusnahan,” ungkapnya saat meresmikan Incenerator, Kamis, 27 Januari 2022.
Dilanjutkannya, untuk pengelolaan KLHK menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Sumbar. Termasuk untuk penetapan jasa atau harga pemusnahan limbah perkilogramnya.
“Kami serahkan ke provinsi untuk mengelola dengan baik, sehingga bisa menjadi pendapatan tambahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Siti Aisyah menjelaskan, berdirinya Incenerator tersebut karena kerjasama dan perjuangan dari banyak pihak. Untuk itu dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang terlibat langsung.
“Ini hasil kolaborasi kita bersama. Incenerator ini ada karena banyaknya kasus limbah medis di Sumbar, kami ingin tidak ada lagi limbah medis dibuang ke laut sehingga merusak lingkungan,” ujarnya.
Dikatakannya untuk fasilitas insinerator tersebut memiliki kapasitas 300 kg per jam. Fasilitas sudah melalui uji coba pembakaran (Trial Burning Test) dan uji emisi yang sudah memenuhi baku mutu.
“Harga Rp 10 ribu perkilogram. Fasilitas dan SDM juga sudah tersedia,” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara ini, Anggota DPR Komisi IV, Dr. Hermanto, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan se- Sumatera Barat, dan kepala OPD Provinsi, Kabupaten dan Kota






