PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Lapas Kelas II B Pariaman kembali memberikan asimilasi kepada 12 orang narapidana kerena pandemi COVID-19.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Eddy Junaedi menjelaskan asimilasi di rumah adalah program lapas berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) nomor 24 tahun 2021.
“Benar, baru baru ini lapas berikan asimilasi di rumah terhadap 12 warga binaan. Program ini dalam rangka COVID-19, ungkap Eddy Junaedi, Senin 18 Oktober 2021.
Dikatakannya juga, asimilasi di rumah yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021.
“Dalam tahun ini sudah 50 warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah. Terakhir sebanyak 12 warga binaan menerimanya,” sebut Eddy Junaedi.
Untuk diketahui juga, program asimilasi tersebut di perpanjang hingga akhir tahun ini.
“Setelah mendapat asimilasi tersebut, warga binaan akan dipantau terus oleh pihak Bapas yaitu Pembinaan Kemasyarakatan. Jika warga binaan itu melanggar aturan yang telah ditetapkan, mereka bisa “ditarik” lagi ke lapas,” jelas Kalapas itu.
Warga binaan yang berhak mendapatkan asimilasi tersebut adalah warga binaan yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman. “Dan mereka yang tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelas Eddy Junaedi.







