Solok, Klikpositif – Transformasi pelayanan publik melalui gerakan digitalisasi menjadi salah satu fokus utama Bupati Jon Firman Pandu dan Wabup Candra. Transformasi pelayanan publik berbasis digital menuju birokrasi yang efisien, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu bentuk optimalisasi teknologi digital dalam pelayanan publik diterapkan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Digitalisasi mempercepat pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat.
Selain digitalisasi, dalam peningkatan pelayanan, Disdukcapil Kabupaten Solok juga membuka layanan cetak KTP elektronik di kantor kecamatan. Saat ini, masyarakat sudah bisa mencetak KTP di Kecamatan Lembah Gumanti, Junjung Sirih, dan Lembang Jaya.
“Dengan layanan baru di tiga kecamatan ini, masyarakat di masing-masing kecamatan dan daerah sekitar tidak perlu lagi datang ke kantor Capil di Arosuka maupun di Mall Pelayanan Publik di Kotobaru,” ungkap Jon Pandu, Jumat (30/5/2025).
Dengan pengembangan sistem layanan, JFP-Candra ingin memastikan masyarakat bisa mengakses layanan dasar seperti perekaman dan pencetakan KTP-el dengan mudah. Ini bagian dari JFP-Candra mendekatkan pemerintah kepada rakyat.
Sebelumnya, pencetakan KTP-el hanya dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok di Arosuka dan di Mal Pelayanan Publik Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Dengan pembukaan layanan baru di tiga kecamatan tersebut, masyarakat tidak hanya menghemat waktu dan biaya perjalanan, tetapi juga diberi pengalaman pelayanan publik yang lebih manusiawi, cepat, dan akurat.
“Pelayanan publik yang baik adalah pelayanan yang mendekat, bukan menunggu. Itu prinsip dasar digitalisasi yang kami dorong,” kata Wakil Bupati H. Candra.
Selain di bidang administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Solok juga telah meluncurkan sistem pemungutan pajak secara digital melalui pemasangan Tapping Box di berbagai titik strategis.
Alat ini digunakan untuk merekam transaksi secara otomatis, khususnya di sektor usaha seperti restoran, hotel, dan tempat hiburan. Tujuannya adalah mendorong transparansi dan akurasi dalam pelaporan pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.