KLIKPOSITIF – Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama PT Angkasa Pura II (Persero) dan stakeholder terkait menetapkan prosedur baru kedatangan internasional di Bandara Soekarno Hatta.
Melalui prosedur baru yang dijalankan sejak 30 April 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta akan melalui 9 checkpoint atau untuk memproses kedatangan.
Checkpoint tersebut diantaranya:
1. Penumpang mengisi data diri dan penerbangan melalui aplikasi Hotel Reservation di area kedatangan internasional
2. Pemeriksaan dokumen kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
3. Pendataan penumpang internasional terkait lokasi karantina
4. Penumpang menjalani proses keimigrasian
5. Penumpang mengambil bagasi di baggage claim area
6. Penumpang menjalani proses kepabeanan
7. Penumpang melakukan registrasi di Help Desk Hotel untuk proses karantina
8. Penumpang kembali menjalani pendataan identitas diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh Polresta Bandara
9. Penumpang dijemput bus untuk menuju lokasi karantina dengan konsep single pick up point. Bus yang boleh menjemput hanya yang sudah ditunjuk
“Stakeholder Bandara Soekarno-Hatta di bawah Satgas Udara Penanganan COVID-19 bersama-sama menjaga prosedur ini dapat berjalan dengan baik untuk turut mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid dalam keterangannya, Senin (3/5/2021)
Muhamad Wasid menambahkan, prosedur baru ini diharapkan juga dapat mendukung kelancaran proses karantina bagi penumpang pesawat di lokasi yang telah ditentukan, baik itu di Wisma Atlet Pademangan atau di hotel-hotel
Adapun prosedur baru ini juga diharapkan dapat diimplementasikan di bandara-bandara lain yang menerima kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri.
Sementara, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II siap mendukung fasilitas untuk menjalankan prosedur ini.
“Fasilitas lokasi dan sebagainya kami siapkan di gedung terminal bagi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) untuk memvalidasi dokumen kesehatan penumpang, lalu fasilitas pendataan penumpang oleh Polresta Bandara, serta fasilitas-fasiltias lainnya,” tambah Agus.
Seperti diketahui, penumpang dari luar negeri harus memenuhi protokol kesehatan seperti menunjukkan surat hasil tes Covid-19 dan melakukan karantina sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Nomor 9 tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Adapun mulai 25 April 2021, para pelaku perjalanan dari India dilarang masuk ke Indonesia. Bagi WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan protokol kesehatan ketat salah satunya dilakukan karantina selama 14 hari.