Sabtu, 07 Nov 2026 - 09:57 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Webtorial Bapenda Padang

Simpel, Ternyata Begini Cara Input Data Penyetoran Pajak Restoran OPD Kota Padang melalui SOPD

Proses penginputan pajak kegiatan makan minum OPD pun diajarkan Bapenda yaitu dengan cara masuk ke aplikasi SOPD terlebih dahulu

redaksi
Jumat, 3 Jan 2020 | 14:45 WIB
Tampilan awal laman SOPD Kota Padang/ https://202.78.195.169/sopd/

Tampilan awal laman SOPD Kota Padang/ https://202.78.195.169/sopd/ (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Padang mulai tanggal 1 Mei 2017 akan menerapkan pembayaran pajak daerah menggunakan Sistem Online Pajak Daerah (SOPD) untuk kegiatan makan/minum OPD. Hal itu telah disampaikan oleh Bapenda Padang melalui kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Pajak Restoran dalam Rangka Optimalisasi Pemungutan Pajak Restoran pada Kegiatan Makan Minum OPD/Unit Kerja serta Penyetoran melalui SOPD di Hotel Pangeran Beach.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Bapenda Padang tidak lagi menerima pembayaran pajak restoran melalui pembayaran manual. Hal ini dilakukan Bapenda Padang untuk menghindari kecurangan Wajib Pajak dalam membayar pajak dan juga akan membuat efesien waktu dan kinerja Bapenda Padang dalam mengumpulkan pajak daerah terkhusus pajak restoran.

Bapenda Padang pun mengikutsertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam proses penyetoran pajak restoran melalui kegiatan makan-minum yang diadakan oleh suatu OPD. PPTK yang melaksanakan acara OPD dan melakukan pembelanjaan makan minum di restoran/rumah makan diwajibkan untuk membayar pajak makanannya dan kemudian PPTK itulah yang akan menyetorkan pajak dari belanja makan minum di restoran/rumah makan tempat dilakukannya transaksi jual beli makan minum.

Baca Juga

Bapenda Padang Tertibkan Reklame di Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

Rabu, 6 Agu 2025 | 14:51 WIB

Warga Padang Bisa Bayar Pajak Secara Online, Ada Cashless Tax Payment

Rabu, 6 Mar 2024 | 11:19 WIB

Proses penginputan pajak kegiatan makan minum OPD pun diajarkan Bapenda yaitu dengan cara masuk ke aplikasi SOPD terlebih dahulu, namun pastikan PC/laptopnya tersampung internet terlebih dahulu. Kemudian buka Aplikasi https://202.78.195.169/sopd/ melalui Mozilla Firefox ataupun Google Chrome. Setelah itu, dari laman yg muncul, pilih ‘Advanced’ dan akan muncul tampilan aplikasi SOPD. Tiap PPK/PPTK yang akan memasukkan nomor username dan password dari tiap OPD yang telah terdaftar di Bapenda sebelumnya.

Kemudian laman akan menampilkan pilihan pajak daerah yang ingin dibayarkan dan SKPD bisa memilih pilihan makan minum OPD dan untuk membuat data baru dari penyetoran pajak makan minum yang akan dilakukan bisa dengan memilih ‘add’ lalu mengisi kolom yang muncul. Dalam kolom itu akan SKPD diminta utk mengisi data-data seperti memasukkan nama restoran/rumah makan dan secara otomatis NOPDnya akan terisi. 

Jika kolom data untuk penyetoran pajak telah dilakukan, jangan lupa untuk mencatat No. STPD Restoran, PPTK pun bisa melakukan pembayaran di bank yang melakukan kerjasama dengan Bapenda Padang seperti Bank Nagari, Bank BTN dan Bank BNI yang ada di Kota Padang. 

Tags: Bapenda Padang

Berita Lainnya

Bapenda Padang Tertibkan Reklame di Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

Rabu, 6 Agu 2025 | 14:51 WIB

Warga Padang Bisa Bayar Pajak Secara Online, Ada Cashless Tax Payment

Rabu, 6 Mar 2024 | 11:19 WIB

Bapenda Padang Sebut Penerimaan Pajak Daerah Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Jun 2023 | 14:44 WIB

Bapenda Padang Pasang Stiker di Hotel dan Restoran yang Nunggak Pajak Daerah

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:00 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi

Tahukah Anda, Ini Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara