Selasa, 01 Sep 2026 - 00:22 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Sikapi Pembatalan Pelantikan PPPK, Walikota Pariaman Terbitkan Surat Edaran untuk Kepastian Pendapatan Para Calon

Fitria Marlina
Selasa, 18 Mar 2025 | 20:22 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Pelantikan tenaga non ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dinyatakan tidak sah/cacat hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Walikota terbitkan Surat Edaran (SE) untuk kepastian pendapatan para calon PPPK.

Pembatalan pelantikan itu disebabkan, penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga PPPK tersebut dinilai BKN tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perlu disesuaikan kembali. Hal itu disampaikan BKN kepada Pemerintah Kota Pariaman melalui Surat Kepala Kantor Regional XII BKN dengan Nomor: 77/B-KP.03.04/SD/KR.XII/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Menyikapi dinamika tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pariaman, Irmadawani menyebut pihaknya akan segera melakukan penyesuaian. Ia juga memastikan, dinamika ini tidak akan mempengaruhi status kelulusan dari para calon PPPK.

“Terkait dengan adanya kesalahan dalam penerbitan SK pengangkatan, akan segera kita revisi sesuai arahan BKN. Terkait status kelulusan, itu tidak ada perubahan,”ujarnya di Pariaman, Selasa (18/3/2025).

Sedangkan untuk kepastian besaran pendapatan yang berhak mereka terima pasca adanya surat pemberitahuan BKN. Ia menyebut, Walikota Pariaman sudah melakukan langkah cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413 BKPSDM-2025 tentang mekanisme Pembayaran Gaji Non ASN, sejak 12 Maret 2025 lalu.

Mereka akan menerima gaji sebesar pendapatan yang diterimanya saat berstatus sebagai tenaga non ASN. Kebijakan ini akan berlaku hingga diterbitkannya SK pengangkatan yang baru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“SE Walikota ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum tentang besaran hak yang legal diterima calon PPPK pasca terbitnya surat BKN,” ucap Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani.

Baca Juga

Sekda Sumbar, Arry Yuswandi

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc, ASN Pria dalam Video Viral Jabat Kabiro PBJ

Selasa, 25 Agu 2026 | 07:20 WIB
Screenshot

ASN Pemprov Sumbar Buncah, Video Pria-Wanita Berseragam Dinas Diduga Mesra di Ruangan Beredar

Senin, 24 Agu 2026 | 19:49 WIB

Diharapkan, dengan telah diterbitkannya SE Walikota itu, para calon PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab dan tetap fokus menjalankan tugas sebagaimana biasanya.

Dan terkait TMT Surat Keputusan pengangkatan PPPK yang lolos hasil Seleksi Tahap I akan ditetapkan mengikuti petunjuk dan arahan dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Tags: Pemprov Sumbar

Berita Lainnya

Sekda Sumbar, Arry Yuswandi

Pemprov Sumbar Bentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc, ASN Pria dalam Video Viral Jabat Kabiro PBJ

Selasa, 25 Agu 2026 | 07:20 WIB
Screenshot

ASN Pemprov Sumbar Buncah, Video Pria-Wanita Berseragam Dinas Diduga Mesra di Ruangan Beredar

Senin, 24 Agu 2026 | 19:49 WIB

Pemprov Sumbar Raih Penghargaan Pendukung Investasi Panas Bumi dari Kementerian ESDM

Senin, 24 Agu 2026 | 15:27 WIB

RSUP M Djamil dan Pemprov Sumbar Kolaborasi Tangani Pasien Terlantar

Jumat, 21 Agu 2026 | 06:37 WIB
Selanjutnya

Wawako Padang Resmi Luncurkan Program Ramadhan Berbagi XV BAZNAS Kota Padang

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara