KLIKPOSITIF- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial REP (32) yang diduga mencuri sepeda motor dan handphone milik warga di Nagari Bukit Siayah Lumpo, Kecamatan IV Jurai.
Tersangka diduga mengambil sepeda motor dan handphone milik korban saat korban sedang memetik buah pinang di ladang. Setelah melakukan aksinya, tersangka membawa sepeda motor tersebut ke Pekanbaru, Riau, untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, IPTU Ai Am’ar Faradhyba, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka ditangkap Tim Opsnal Satreskrim pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Sungai Sarik Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkapnya, Senin (26/10/2026).
Kasus ini berawal ketika korban bernama Afrizen memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BH 4195 DG di pinggir jalan di kawasan Bukit Siayah Lumpo.
Menurutnya, saat korban memetik buah pinang, sepeda motor beserta satu unit handphone merek Oppo warna gold yang disimpan di dalam jok kendaraan diduga diambil tersangka.
“Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, tersangka kemudian membawa sepeda motor beserta handphone itu ke Pekanbaru, Riau, dengan tujuan untuk menjualnya,” terangnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2026/SPKT/Polres Pessel/Polda Sumbar, tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Kanzen warna hitam, sepasang sepatu merek Dookey warna hitam, serta satu buah baju jenis sweter warna cokelat.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







