Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Eko Fajri
Rabu, 20 Apr 2022 | 17:30 WIB
ilustrasi zakat

ilustrasi zakat

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Dalam QS. Al-Taubah ayat 60 dijelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat, melansir laman Muhammadiyah Digital:

1. Orang-Orang Fakir (al-Fuqara’)

Al-Fuqara’ adalah orang-orang yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan atau orang melarat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer/dasar.

Seperti pangan, sandang, papan, kesehatan dan pendidikan.

Misalnya, Lansia yang tidak memiliki kekayaan dan penghasilan, orang yang kehilangan harta benda karena bencana.

Orang yang tidak memiliki biaya pendidikan dasar 9 tahun, dan lain-lain.

2. Orang-Orang Miskin (al-Masakin)

Orang-orang miskin memiliki masalah ekonomi yang lebih ringan daripada orang-orang fakir, tetapi lebih berat dibandingkan dengan penyandang masalah ekonomi lain.

Karenanya, orang miskin yang berhak menerima zakat adalah orang yang memiliki kekayaan, pekerjaan, usaha atau penghasilan yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar.

Misalnya, orang yang menderita sakit dan tidak memiliki kemampuan berobat, dan lain-lain.

3. Pengelola Zakat/Amil (al-β€˜Amilin β€˜alaiha)

Sesuai kriteria yang relevan

4. Muallaf (al-Mu’allafat Qulubuhum)

Muallaf adalah pihak (perorangan dan lembaga), baik Muslim maupun non-Muslim, yang potensial dalam mendukung pengembangan dakwah dan spiritualitas.

Dan orang yang mengalami gangguan dan ancaman dalam pengembangan spiritualitas.

Pengertian ini berarti bahwa bagian zakat untuk muallaf itu menjadi usaha pemberdayaan dalam pengembangan dakwah dan spiritualitas di kalangan masyarakat dan individu-individu.

5. Orang-orang yang memiliki utang (al-Gharimin)

Al Gharimin berarti orang yang memiliki utang untuk keperluan yang baik, seperti untuk keperluan diri dan keluarga maupun untuk kepentingan umum.

Namun tidak dapat melunasi pada tempo yang ditentukan sehingga mengalami gangguan dalam kehidupan pribadi dan keluarganya.

Misalnya, orang yang terjerat utang kepada rentenir, memiliki utang pelunasan biaya rumah sakit, pelunasan biaya pendidikan tinggi, dan lain-lain.

6. Ibnu Sabil

Oorang yang tidak memiliki bekal (biaya tiket dan atau biaya hidup) untuk mengadakan dan meneruskan perjalanan (perantauan) untuk keperluan yang baik.

Baca Juga

Risalah tersebut disahkan pada 19 September 2026 dalam Regional Meeting Muhammadiyah se-Sumatera yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi.

Muhammadiyah se-Sumatera Satukan Langkah, Risalah Bukittinggi Jadi Pijakan Menuju Muktamar ke-49

Selasa, 22 Sep 2026 | 08:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Solok Dilantik, Perkuat Dakwah Persyarikatan

Sabtu, 6 Jun 2026 | 22:56 WIB

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang.

Seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.

7. Riqab

Orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.

Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat.

Dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial.

8. Sabilillah

Orang yang jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam.

Tags: IslamMuhammadiyahMuslimyang berhak menerima zakat fitrahZakatZakat Fitrah

Berita Lainnya

Risalah tersebut disahkan pada 19 September 2026 dalam Regional Meeting Muhammadiyah se-Sumatera yang digelar di Hotel Monopoli, Bukittinggi.

Muhammadiyah se-Sumatera Satukan Langkah, Risalah Bukittinggi Jadi Pijakan Menuju Muktamar ke-49

Selasa, 22 Sep 2026 | 08:00 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Solok Dilantik, Perkuat Dakwah Persyarikatan

Sabtu, 6 Jun 2026 | 22:56 WIB

Program TJSL BRI: Bangun Fasilitas Berwudu dan MCK Masjid

Jumat, 5 Jun 2026 | 07:13 WIB

Mari Bergabung, UM Sumatera Barat Buka Banyak Peluang Beasiswa

Jumat, 17 Apr 2026 | 09:20 WIB
Selanjutnya

Buka QRIS Ramadhan Fair, BI Sumbar Dorong Masyarakat Lebih Kenal QRIS

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara